Aturan Baru BPJS Kesehatan Menuai Kontroversi
Kamis, 26 Juli 2018 – 07:32 WIB
- BPJS Kesehatan dinilai overstaping. Seharusnya ada Peraturan Presiden sedangkan BPJS mengeluarkan Peraturan Direktur Jaminan Layanan Kesehatan.
- Akibat keputusan baru, fasilitas kesehatan merasa terhambat dalam memberikan layanan.
Sumber : DJSN
BPJS Kesehatan mengeluarkan peraturan baru terkait pelayanan operasi katarak, persalinan, dan rehabilitasi medic, yang menuai kontroversi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Desember 2024, Mendikdasmen Terbitkan Aturan Baru, Siswa & Guru Siap-Siap
- Rumah Sakit Ini Gelar Operasi Katarak Gratis Kepada Ratusan Warga
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Lestari Moerdijat Minta Peran Pemda Ditingkatkan dalam Penanggulangan Kanker Payudara
- RS Hasan Sadikin Berusia 101 Tahun, Menkes Budi Titip 3 Pesan Penting Ini
- Sambut Hari Oeang, DJP Banten Gelar Operasi Katarak Gratis