Aturan Baru BPJS Kesehatan Menuai Kontroversi
Kamis, 26 Juli 2018 – 07:32 WIB

BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
- BPJS Kesehatan dinilai overstaping. Seharusnya ada Peraturan Presiden sedangkan BPJS mengeluarkan Peraturan Direktur Jaminan Layanan Kesehatan.
- Akibat keputusan baru, fasilitas kesehatan merasa terhambat dalam memberikan layanan.
Sumber : DJSN
BPJS Kesehatan mengeluarkan peraturan baru terkait pelayanan operasi katarak, persalinan, dan rehabilitasi medic, yang menuai kontroversi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Keren, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai
- BPJS Kesehatan Semarang Pastikan Layanan JKN Berjalan Selama Libur Lebaran 2025
- BPJS Kesehatan Pastikan Mantan Pekerja Sritex Group Tetap Terlindungi JKN
- Admedika dan Great Eastern Life Indonesia Luncurkan AdClaim Optimalisasi Layanan BPJS
- Aturan Baru: Kiper Kelamaan Pegang Bola Dihukum Sepak Pojok