Aturan Baru, Calon Kades tak Harus Warga Setempat

Aturan Baru, Calon Kades tak Harus Warga Setempat
Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com - KEBUMEN - Persyaratan untuk menjadi calon kepala desa diubah. Yakni tidak harus warga desa setempat.

Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 128/PUU-XIII/2015.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kebumen Tunggul Jaluaji menjelaskan, sesuai dengan putusan MK, terjadi perubahan draf raperda terkait persyaratan calon kepala desa.

Semula syarat calon kepala desa warga desa setempat yang telah berdomisili dan bertempat tinggal sekurang-kurangnya satu tahun.

"Syarat itu berubah menjadi lebih terbuka seluas-luasnya untuk seluruh WNI. Baik yang berdomisili di desa setempat maupun dari luar desa," kata Tunggul, saat menyampaikan laporan Pansus II yang membahas Raperda tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa, serta Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Menurut Tunggul, terkait persyaratan domisili yang dimaksud dengan "sanggup bertempat tinggal dan berdomisili di desa setempat setelah dilantik sebagai kepala desa" adalah dalam jangka waktu paling lama 30 hari setelah pelantikan.

Kepala desa harus berdomisili di desa setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau keterangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Teknis untuk peraturan pelaksanaan tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, akan diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati," paparnya.

KEBUMEN - Persyaratan untuk menjadi calon kepala desa diubah. Yakni tidak harus warga desa setempat. Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News