Aturan Baru, Calon Kades tak Harus Warga Setempat

Aturan Baru, Calon Kades tak Harus Warga Setempat
Ilustrasi Foto: pixabay

Tak berbeda jauh dengan perangkat desa. Sesuai dengan putusan MK nomor 128/PUU-XIII/2015 terjadi perubahan draf raperda terkait persyaratan calon perangkat desa.

Yang semula calon perangkat desa adalah warga desa setempat yang telah berdomisili dan bertempat tinggal sekurang-kurangnya satu tahun.

Berubah menjadi lebih terbuka seluas-luasnya untuk seluruh WNI, baik yang berdomisili di desa setempat maupun dari luar desa.

Dalam Raperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, mengatur tentang tata cara pengangkatan perangkat desa. Untuk pembinaan karir bagi perangkat desa, kepala desa berwenang melakukan promosi dan mutasi berdasarkan masa kerja, pendidikan, dan keahlian yang secara teknis akan diatur dalam peraturan bupati.

"Tata cara atau mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, pengisian unsur staf perangkat desa secara teknis akan diatur dalam peraturan bupati," tegasnya.

Politikus Partai Nasdem ini menambahkan, ada formulasi antara aspirasi masyarakat hasil publik hearing dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Terlebih menyusul putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128/PUU-XIII/2015,” terang Tunggul.

"Kepala desa berwenang melakukan promosi dan mutasi berdasarkan masa kerja, pendidikan, dan keahlian yang secara teknis akan diatur dalam peraturan bupati sebagai peraturan pelaksanaan perda pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa," tandasnya. (ori/sam/jpnn)

KEBUMEN - Persyaratan untuk menjadi calon kepala desa diubah. Yakni tidak harus warga desa setempat. Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News