Aturan Baru, Calon Kades tak Harus Warga Setempat
Selasa, 01 November 2016 – 00:18 WIB

Ilustrasi Foto: pixabay
KEBUMEN - Persyaratan untuk menjadi calon kepala desa diubah. Yakni tidak harus warga desa setempat. Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mau Mandi di Sungai, Warga Temukan Meriam
- Detik-Detik Motor Terbakar di SPBU di Merangin, Lihat
- Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Sawarna Lebak Belum Ditemukan
- Bentrok Antarwarga di Maluku, Gubernur dan 2 Jenderal Turun Tangan
- Wisatawan Hilang Terseret Ombak di Pangandaran Ditemukan Meninggal Dunia
- Tutup TPS Ilegal, Agung Nugroho Instruksikan Tanam Pohon