Aturan Baru, Calon Kades tak Harus Warga Setempat

Aturan Baru, Calon Kades tak Harus Warga Setempat
Ilustrasi Foto: pixabay

KEBUMEN - Persyaratan untuk menjadi calon kepala desa diubah. Yakni tidak harus warga desa setempat. Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News