Aturan Baru: CPNS Dilarang Berdomisili di Luar Daerah

jpnn.com, MINAHASA TENGGARA - Seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hasil seleksi 2019 di Pemkab Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, diwajibkan untuk berdomisili di daerah tersebut.
Kebijakan tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minahasa Tenggara Rine Komansilan.
"Kami mewajibkan seluruh CPNS yang baru diangkat sebagai pegawai negeri di lingkungan pemerintah kabupaten untuk tinggal atau berdomisili di Minahasa Tenggara," kata Rine Komansilan di Ratahan, Sabtu (23/1).
Rine menegaskan, aturan tersebut wajib untuk dilaksanakan karena sebagian besar CPNS ini berasal dari luar Kabupaten Minahasa Tenggara.
"Sebagian besar pegawai yang baru ini berasal dari luar daerah, sehingga kami wajibkan untuk segera tinggal di Minahasa Tenggara," kata dia.
Dia menambahkan, pekan depan pegawai-pegawai tersebut segera ditugaskan ke satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan formasi yang sudah diisi.
"Kami segera tugaskan mereka ke instansi terkait, sehingga pekan depan sudah bisa melaksanakan tugas," ungkap dia.
Sekda Minahasa Tenggara David Lalandos, menegaskan, pemerintah kabupaten tidak akan memberi izin bagi CPNS untuk tinggal di luar Minahasa Tenggara.
Pemkab Minahasa Tenggara mewajibkan seluruh CPNS untuk berdomisili di daerah tersebut.
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- Kepala BKN Desak Instansi Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Ingat Deadline
- Pesan Maesyal Rasyid ke 1.694 ASN CPNS & PPPK yang Baru Dilantik: Jaga Ucapan dan Perilaku
- 1.230 CPNS & PPPK Bakal Dilantik Langsung oleh Gubernur Muhidin
- 5 Berita Terpopuler: SPMT PPPK 2024 Lebih Cepat dari CPNS, tetapi Belum Ada Kabar Lanjutan, Dirjen Nunuk Angkat Bicara
- CPNS dan PPPK Jangan Merasa Aman Jadi ASN, Kepala BKN Beri Warning