Aturan Baru: CPNS Dilarang Berdomisili di Luar Daerah
jpnn.com, MINAHASA TENGGARA - Seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hasil seleksi 2019 di Pemkab Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, diwajibkan untuk berdomisili di daerah tersebut.
Kebijakan tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minahasa Tenggara Rine Komansilan.
"Kami mewajibkan seluruh CPNS yang baru diangkat sebagai pegawai negeri di lingkungan pemerintah kabupaten untuk tinggal atau berdomisili di Minahasa Tenggara," kata Rine Komansilan di Ratahan, Sabtu (23/1).
Rine menegaskan, aturan tersebut wajib untuk dilaksanakan karena sebagian besar CPNS ini berasal dari luar Kabupaten Minahasa Tenggara.
"Sebagian besar pegawai yang baru ini berasal dari luar daerah, sehingga kami wajibkan untuk segera tinggal di Minahasa Tenggara," kata dia.
Dia menambahkan, pekan depan pegawai-pegawai tersebut segera ditugaskan ke satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan formasi yang sudah diisi.
"Kami segera tugaskan mereka ke instansi terkait, sehingga pekan depan sudah bisa melaksanakan tugas," ungkap dia.
Sekda Minahasa Tenggara David Lalandos, menegaskan, pemerintah kabupaten tidak akan memberi izin bagi CPNS untuk tinggal di luar Minahasa Tenggara.
Pemkab Minahasa Tenggara mewajibkan seluruh CPNS untuk berdomisili di daerah tersebut.
- SKD CPNS Kota Bengkulu, 391 Peserta Lulus & Lanjut ke Tahap SKB
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Desember 2024, Mendikdasmen Terbitkan Aturan Baru, Siswa & Guru Siap-Siap
- Aktivitas Vulkanik Meningkat, 3 Gunung Api di Sulawesi Utara Berstatus Siaga