Aturan Baru, CPNS Harus Siap Ditempatkan di Mana Saja
Kamis, 05 Mei 2011 – 23:54 WIB
JAKARTA--Para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak bisa lagi tawar-menawar soal lokasi penempatannya. Jika selama ini pernyataan saat disumpah menyebutkan bersedia ditempatkan di mana saja hanya formalitas saja, ke depan tidak bisa lagi. Aturan ini akan dipertegas di Undang-Undang Pokok-pokok Kepegawaian, yang saat ini masih digodok di tingakat RUU.
"Kalau RUU tentang Pokok-pokok Kepegawaian sudah disahkan, otomatis ketentuan itu berlaku," ungkap Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian PAN&RB Ramli Naibaho, Kamis (5/5).
Di dalam Pasal 23 RUU Pokok Kepegawaian, salah satu indikator pengangkatan CPNS menjadi PNS didasarkan pada kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI. Di samping harus lulus diklat prajabatan, uji kesehatan, dan diusulkan pejabat pembina kepegawaian.
"Selama ini, begitu diangkat, CPNS menyatakan siap. Tapi begitu resmi PNS, banyak yang menolak ditempatkan di daerah terpencil," ujarnya.
JAKARTA--Para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak bisa lagi tawar-menawar soal lokasi penempatannya. Jika selama ini pernyataan saat disumpah
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Melatih 80.000 Aparatur Desa secara Tatap Maya, 2 Materi Tematik
- Arsjad Rasjid Tegaskan Tidak akan Maju Lagi jadi Calon Ketum di Munas Kadin Indonesia
- Janji Wamen Dikdasmen Angkat Guru Swasta jadi ASN
- Heboh Penembakan oleh Oknum Polisi, AKBP Samian Minta Anak Buah Lebih Hati-Hati
- Wujudkan Layanan Presisi, Div TIK Polri Jalin Kerja Sama dengan Ditjen Dukcapil
- MK Pastikan KPK Berwenang Usut Korupsi di Militer hingga Putusan Inkrah