Aturan Baru, CPNS Harus Siap Ditempatkan di Mana Saja

Aturan Baru, CPNS Harus Siap Ditempatkan di Mana Saja
Aturan Baru, CPNS Harus Siap Ditempatkan di Mana Saja
Penolakan itu terlihat dari sering tidak masuknya PNS bersangkutan di kantornya. Ada juga yang baru setahun atau dua tahun mengabdi sudah mengajukan surat pindah.

"Sudah saatnya pemerintah tegas akan penempatan PNS. Kalau tidak mau diatur, jangan jadi PNS," tegasnya.

Meski demikian, pemerintah masih memberikan kesempatan pada PNS untuk mengajukan pindah ke daerah yang diinginkannya. Syaratnya, masa pengabdian PNS minimal lima tahun dan ada persetujuan dua pejabat pembina kepegawaian (daerah asal dan daerah yang dituju). Tanpa itu, PNS tidak bisa pindah sesuka hati.

"PNS harus mengubah mindsetnya. Kalau PNS itu bukan abdi negara tapi abdi masyarakat. Jadi kalau ditempatkan di mana saja, ya harus diterima karena tenaganya dibutuhkan masyarakat," pungkasnya. (esy/jpnn)


JAKARTA--Para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak bisa lagi tawar-menawar soal lokasi penempatannya. Jika selama ini pernyataan saat disumpah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News