Aturan Baru, CPNS Harus Siap Ditempatkan di Mana Saja
Kamis, 05 Mei 2011 – 23:54 WIB

Aturan Baru, CPNS Harus Siap Ditempatkan di Mana Saja
Penolakan itu terlihat dari sering tidak masuknya PNS bersangkutan di kantornya. Ada juga yang baru setahun atau dua tahun mengabdi sudah mengajukan surat pindah.
Baca Juga:
"Sudah saatnya pemerintah tegas akan penempatan PNS. Kalau tidak mau diatur, jangan jadi PNS," tegasnya.
Meski demikian, pemerintah masih memberikan kesempatan pada PNS untuk mengajukan pindah ke daerah yang diinginkannya. Syaratnya, masa pengabdian PNS minimal lima tahun dan ada persetujuan dua pejabat pembina kepegawaian (daerah asal dan daerah yang dituju). Tanpa itu, PNS tidak bisa pindah sesuka hati.
"PNS harus mengubah mindsetnya. Kalau PNS itu bukan abdi negara tapi abdi masyarakat. Jadi kalau ditempatkan di mana saja, ya harus diterima karena tenaganya dibutuhkan masyarakat," pungkasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak bisa lagi tawar-menawar soal lokasi penempatannya. Jika selama ini pernyataan saat disumpah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang