Aturan Baru dari OJK Membangkitkan Kembali Perusahaan Asuransi
jpnn.com, JAKARTA - Pelaku bisnis industri asuransi jiwa nasional mengapresiasi kebijakan stimulus lanjutan di sektor industri keuangan nonbank (IKNB) yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kebijakan itu berupa aturan penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau produk asuransi unitlink.
Aturan yang dirilis pada 27 Mei 2020 itu, diharapkan bisa membantu perusahaan asuransi jiwa dan asuransi jiwa syariah yang bisnisnya terganggu, dampak meluasnya wabah virus corona.
Ketua Bidang Marketing dan Komunikasi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Wiroyo Karsono mengatakan, terbitnya aturan baru OJK soal pemasaran PAYDI melalui pertemuan langsung secara digital itu bisa kembali menggairahkan bisnis asuransi jiwa nasional.
Maklum, akibat pandemi korona, penjualan produk PAYDI perusahaan asuransi jiwa mengalami tekanan.
“Anggota kami melaporkan, pendapatan bisnis mereka menurun akibat terpapar pandemi korona. Penurunan terbesar berasal dari penjualan produk PAYDI," kata Wiroyo kepada wartawan.
Sayangnya, Wiroyo enggan menjelaskan angka penurunan penjualan produk PAYDI tersebut di masa pandemi corona.
Yang jelas, kata dia, penurunan itu terjadi sejak adanya kebijakan pembasan sosial berskala besar (PSBB) yang dikeluarkan sejumlah pemerintah daerah. Dampaknya, perusahaan asuransi sulit memasarkan produk PAYDI.
Banyak perusahaan asuransi investasi nasional yang terkena dampak pandemi covid-19.
- Jasaraharja Putera & MNC Insurance Teken Kerja Sama Pemasaran
- Indonesia Re Selenggarakan Pelatihan untuk Tingkatkan Pelayanan dalam Asuransi
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi