Aturan Baru dari OJK Membangkitkan Kembali Perusahaan Asuransi
"Ini karena penjualan produk PAYDI butuh proses panjang. Harus ada tatap muka antara staf pemasaran perusahaan asuransi dengan nasabah untuk menjelaskan secara rinci produk yang ditawarkan," imbuh Wiroyo.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi menegaskan, regulator memahami penerapan PSBB terkait penanganan COVID-19 telah berdampak secara langsung terhadap kinerja dan kapasitas operasional konsumen serta pelaku usaha lembaga jasa keuangan nonbank.
Untuk itu, OJK memberikan penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI bagi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah termasuk unit usaha syariah.
Penyesuaian yang dimaksud dalam pemasaran PAYDI adalah dengan menggunakan media komunikasi jarak jauh, tindak lanjut pertemuan langsung secara tatap muka dapat dilakukan melalui sarana digital atau media elektronik seperti video conference, video call atau kombinasi dari media dimaksud.
Adapun, terkait tanda tangan basah atas surat pernyataan bahwa calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta telah memperoleh penjelasan dan memahami manfaat, biaya, dan risiko produk asuransi yang ditawarkan, dapat digantikan dengan tanda tangan elektronik.
Namun, penerapan penyesuaian tersebut hanya dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi yang telah memenuhi persyaratan OJK.
Menurut Jens Reisch, Presiden Direktur PT Prudential Life Insurance (Prudential Indonesia), kebijakan OJK terkait penyesuaian pelaksanaan teknis pemasaran PAYDI sejalan dengan kebijakan perusahaan yang sedang bertransformasi ke digital.
“Kebijakan ini sejalan dengan transformasi digital yang telah Prudential Indonesia lakukan dalam beberapa tahun terakhir, di mana perseroan telah mengembangkan kemampuan digital yang terintegrasi. Kami siap mengimplementasikan peraturan ini,” ujar Jens.
Banyak perusahaan asuransi investasi nasional yang terkena dampak pandemi covid-19.
- Jasaraharja Putera & MNC Insurance Teken Kerja Sama Pemasaran
- Indonesia Re Selenggarakan Pelatihan untuk Tingkatkan Pelayanan dalam Asuransi
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi