Aturan Baru Gaji PNS, Berikut Ini Penjelasan Pejabat BKN
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mempercepat proses perumusan aturan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS yang merujuk Pasal 79 dan 80 UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Prinsipnya, penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi menjadi dua komponen saja, yakni gaji dan tunjangan.
Menurut Plt Karo Humas BKN Paryono, formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
"Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap. Diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan," kata Paryono di Jakarta, Kamis (26/11).
Sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.
Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Secara substansial, perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem berbasis pada harga jabatan (job price) didasarkan pada nilai jabatan (job value).
Berikut ini penjelasan pejabat BKN soal aturan baru Gaji PNS dan tunjangannya, komponen disederhanakan.
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- ASN Diminta tak Menambah Hari Libur, Patuhi Ketentuan Jam Kerja
- 9 Tuntutan ASN PPPK & Honorer kepada Pemerintah, Lebih Menohok
- Honorer K2 Teknis Bersurat Kepada Prabowo, Minta Diangkat PNS
- 5 Berita Terpopuler: Pelamar Tahap 2 Membludak, Ratusan Ribu Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Soal Gaji Tuntas
- Pimpinan Instansi Jangan Sembarangan Memberi Sanksi Kepada ASN, Kepala BKN Turun Tangan