Aturan Baru Gaji PNS, Berikut Ini Penjelasan Pejabat BKN
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mempercepat proses perumusan aturan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS yang merujuk Pasal 79 dan 80 UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Prinsipnya, penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi menjadi dua komponen saja, yakni gaji dan tunjangan.
Menurut Plt Karo Humas BKN Paryono, formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
"Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap. Diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan," kata Paryono di Jakarta, Kamis (26/11).
Sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.
Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Secara substansial, perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem berbasis pada harga jabatan (job price) didasarkan pada nilai jabatan (job value).
Berikut ini penjelasan pejabat BKN soal aturan baru Gaji PNS dan tunjangannya, komponen disederhanakan.
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer
- Berikut Ini Daftar Kenaikan UMP di Sejumlah Provinsi, Tertinggi Jakarta