Aturan Baru Ganjil Genap, Tenga Kesehatan Pakai Mobil Pribadi Bebas Melintas

jpnn.com - Seiring meningkatnya kasus Covid-19 varian baru Omicron di Jakarta, aktivitas dan mobilitas masyarakat dibatasi dengan pemberlakuan PPKM Level 3.
Ditlantas Polda Metro Jaya membuat kebijakan baru aturan ganjil genap di ruas jalan Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sistem ganjil genap itu tidak berlaku bagi kendaraan tenaga kesehatan (nakes) yang melakukan mobilitas dengan kendaraan pribadi.
Kombes Sambodo memastikan Nakes bisa melintas di 13 ruas jalan tanpa khawatir ditilang petugas.
"Kalau mereka disetop sama polisi, tunjukin saja surat keterangan kalau yang bersangkutan nakes," kata Sambodo saat dihubungi, Selasa (15/2).
Perwira menengah Polri itu mengatakan kebijakan bebas ganjil genap bagi Nakes mulai berlaku pada Rabu (16/2) besok.
Melalui sistem itu, polisi menyebut ada 17 kendaraan yang mendapat pengecualian dari aturan ganjil genap di Jakarta.
Salah satunya kendaraan yang berhubungan dengan mobilitas tenaga kesehatan.
Seiring meningkatnya kasus Covid-19 varian baru Omicron di Jakarta, aktivitas dan mobilitas masyarakat dibatasi dengan pemberlakuan PPKM Level 3
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo
- Ditpamobvit Polda Metro Jaya Bersama SHW Center Berbagi Takjil Bulan Ramadan
- Kapolda Metro Abaikan Laporan Perusahaan Saudi soal RJ WN India di Kasus Penggelapan
- Polisi Dinilai Selewengkan Restorative Justice di Kasus WN India Vs Perusahaan Saudi
- Nikita Mirzani Ditahan di Polda, Lucinta Luna Ungkap Harapannya
- Ditahan di Polda Metro Jaya, Nikita Mirzani Pengin Dijenguk 2 Orang Ini