Aturan Baru: Guru PNS Wajib Bertugas 10 Tahun di Daerah Khusus
jpnn.com, JAKARTA - Guru yang diangkat menjadi PNS wajib bersedia teken pernyataan siap ditempatkan di daerah khusus. Ketentuan itu sesuai regulasi yang baru, PP 19/2017 tentang Guru.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, sebelumnya tidak ada klausul kesediaan ditempatkan di daerah khusus.
Akibatnya muncul banyak kasus sekolah-sekolah di daerah terpencil kekurangan guru. Sebab meskipun ada pengisian, dalam tempo singkat gurunya minta dimutasi ke kota.
"Semangat aturan ini adalah, kita ingin pendidikan di daerah-daerah 3T (terluar, tertinggal, dan terdepan, red) bisa maju. Dengan adanya guru profesional," titurnya.
Pranata mengatakan kelompok pertama yang merasakan aturan baru kesediaan berada di daerah khusus selama 10 tahun itu adalah 6.296 orang CPNS guru garis depan (GGD).
Saat ditetapkan menjadi CPNS mereka harus teken kesediaan tidak mengajukan pindah ke kota selama 10 tahun ke depan.
Pranata mengatakan ketentuan 10 tahun itu sifatnya ketentuan minimal. Artinya CPNS atau PNS guru boleh saja sampai pensiun berada di daerah khusus.
Dia berharap kepada kepala daerah, selaki pemilik PNS guru, tidak sering-sering menunjuk guru sebagai tenaga administrasi atau struktural. Seperti menjadi lurah atau pejabat di dinas-dinas.
Guru yang diangkat menjadi PNS wajib bersedia teken pernyataan siap ditempatkan di daerah khusus. Ketentuan itu sesuai regulasi yang baru, PP 19/2017
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas