Aturan Baru: Guru PNS Wajib Bertugas 10 Tahun di Daerah Khusus

Aturan Baru: Guru PNS Wajib Bertugas 10 Tahun di Daerah Khusus
Guru di daerah pedalaman tetap mengajar meski siswanya hanya satu. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Guru yang diangkat menjadi PNS wajib bersedia teken pernyataan siap ditempatkan di daerah khusus. Ketentuan itu sesuai regulasi yang baru, PP 19/2017 tentang Guru.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, sebelumnya tidak ada klausul kesediaan ditempatkan di daerah khusus.

Akibatnya muncul banyak kasus sekolah-sekolah di daerah terpencil kekurangan guru. Sebab meskipun ada pengisian, dalam tempo singkat gurunya minta dimutasi ke kota.

"Semangat aturan ini adalah, kita ingin pendidikan di daerah-daerah 3T (terluar, tertinggal, dan terdepan, red) bisa maju. Dengan adanya guru profesional," titurnya.

Pranata mengatakan kelompok pertama yang merasakan aturan baru kesediaan berada di daerah khusus selama 10 tahun itu adalah 6.296 orang CPNS guru garis depan (GGD).

Saat ditetapkan menjadi CPNS mereka harus teken kesediaan tidak mengajukan pindah ke kota selama 10 tahun ke depan.

Pranata mengatakan ketentuan 10 tahun itu sifatnya ketentuan minimal. Artinya CPNS atau PNS guru boleh saja sampai pensiun berada di daerah khusus.

Dia berharap kepada kepala daerah, selaki pemilik PNS guru, tidak sering-sering menunjuk guru sebagai tenaga administrasi atau struktural. Seperti menjadi lurah atau pejabat di dinas-dinas.

Guru yang diangkat menjadi PNS wajib bersedia teken pernyataan siap ditempatkan di daerah khusus. Ketentuan itu sesuai regulasi yang baru, PP 19/2017

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News