Aturan Baru, Guru Wajib Berada di Sekolah 8 Jam
Senin, 22 Mei 2017 – 07:33 WIB

Bu Guru sedang mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Bagaimana kegiatan mereka saat memiliki jam kosong dan lainnya. ”Yang pasti nanti kita bina secara intensif,” tuturnya. (mia)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah menggodok aturan baru yang mewajibkan guru berada di sekolah minimal 8 jam. Rencananya,
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Siapkan 20 Ribu Rumah Siap Huni untuk Guru, Mendikdasmen: Ada Subsidinya
- Flip Salurkan Bantuan Rp 100 Juta untuk Guru Mengaji di Pelosok Indonesia
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Bupati Yahukimo Tegaskan Guru & Nakes di Anggruk bukan Anggota TNI-Polri
- Polri-TNI Evakuasi Para Guru & Tenaga Kesehatan yang Diserang KKB di Yahukimo
- 20 Ribu Guru di Sejumlah Daerah Ini Segera Menerima Kunci Rumah Subsidi