Aturan Baru Hambat Pembebasan Lahan di DKI

Aturan Baru Hambat Pembebasan Lahan di DKI
Aturan Baru Hambat Pembebasan Lahan di DKI
Lebih lanjut Jonathan mengatakan bahwa UU 2/2012 ini tidak berlaku surut. Artinya, pembebasan tanah yang dilakukan sebelum penerbitan UU 2/2012 tetap dilanjutkan.

"Untuk pembebasan tanah yang sudah terproses sebelum UU Nomor 2 Tahun 2012 diterbitkan, dapat dilanjutkan dengan UU yang lama. Tetapi kalau pembebasan lahan baru, ya harus dibebaskan dengan memakai UU baru sebagai payung hukumnya," pungkasnya. (dil/jpnn)

JAKARTA - Tahun ini pembebasan lahan baru untuk kepentingan umum harus menggunakan aturan dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News