Aturan Baru Hambat Pembebasan Lahan di DKI
Rabu, 17 Juli 2013 – 18:51 WIB
Lebih lanjut Jonathan mengatakan bahwa UU 2/2012 ini tidak berlaku surut. Artinya, pembebasan tanah yang dilakukan sebelum penerbitan UU 2/2012 tetap dilanjutkan.
Baca Juga:
"Untuk pembebasan tanah yang sudah terproses sebelum UU Nomor 2 Tahun 2012 diterbitkan, dapat dilanjutkan dengan UU yang lama. Tetapi kalau pembebasan lahan baru, ya harus dibebaskan dengan memakai UU baru sebagai payung hukumnya," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Tahun ini pembebasan lahan baru untuk kepentingan umum harus menggunakan aturan dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS