Aturan Baru, Hotel dan Restoran Dilarang Gunakan Elpiji 3 Kg
jpnn.com, PADANG - Pemerintah Kabupaten Tanahdatar, Sumatera Barat, meminta pengusaha hotel dan restoran tidak menggunakan elpiji tiga kilogram.
Imbauan yang sama juga diterapkan kepada pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, serta karyawan BUMN dan BUMD.
Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi kelangkaan elpiji 3 kg di tengah masyarakat.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSP Naker) Tanahdatar Armen menyebutkan, pihaknya mengeluarkan imbauan tersebut terkait dengan adanya indikasi terjadinya kelangkaan elpiji 3 kg di pasaran.
Menurut dia, kebijakan itu juga bagian dari upaya mendukung dan merealisasikan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquified Petroleum Gas , dan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup Liquified Petroleum Gas Tertentu di Daerah.
“Untuk meminimalisasi kelangkaan gas elpiji, maka kami mengeluarkan imbauan tersebut. Ini instruksi langsung Bupati Tanahdatar Irdinansyah Tarmizi,” ucap Armen, Kamis (4/1).
Armen menambahkan, pihaknya sering melihat kelangkaan elpiji 3 kg yang berdampak pada melambungnya harga gas.
Saat ini, elpiji 3 kg di Luhak Nan Tuo dijual hingga Rp 25 ribu per tabung.
Pemerintah Kabupaten Tanahdatar, Sumatera Barat, meminta pengusaha hotel dan restoran tidak menggunakan elpiji tiga kilogram.
- Rayakan Tahun Baru 2025 di The Royale Krakatau, Nikmati 'Gatsby Gala Night Luxury'
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat
- TUI Blue Berawa Hotel dan Vila Kini Hadir di Bali, Usung Konsep Persawahan
- Pembunuhan Wanita di Kamar Hotel Semarang, Polisi Temukan Satu Fakta
- PHI Segera Luncurkan Serentak 10 Hotel di Jawa Tengah
- Lokasi Produksi Gas Elpiji Oplosan di Indramayu Digerebek, 5 Orang Ditangkap