Aturan Baru Jamin Hak Buruh Outsourcing
Kamis, 01 November 2012 – 18:58 WIB
![Aturan Baru Jamin Hak Buruh Outsourcing](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Aturan Baru Jamin Hak Buruh Outsourcing
"Perusahaan outsourcing yang menyengsarakan pekerja, melanggar UU No. 13/2003 dan tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi maka harus dicabut izinnya," tegasnya. (cha/jpnn)
JAKARTA - Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) mengenai tenaga kerja alih daya (outsourcing) yang siap diterbitkan bulan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bertemu Wantimpres, Bamsoet Ingatkan Pesan Wiranto, Silakan Disimak
- Eks Ketua KPU RI Dipecat Gegara Asusila, Begini Penilaian Tetangga & Kondisi Rumahnya di Semarang
- Irjen Karyoto Tegaskan Polda Metro Jaya Bakal Menuntaskan Berkas Firli Bahuri
- MMI Donasikan 20 Ribu Masker kepada Penumpang MRT Jakarta
- Apresiasi Disnakertrans Jatim, Ning Lia Berharap Milenial dan Gen Z Jawa Timur Teberdayakan
- Hari Nelayan Nasional, Nippon Paint Beri Ratusan Cat kepada HNSI di Banten