Aturan Baru Jamin Hak Buruh Outsourcing
Kamis, 01 November 2012 – 18:58 WIB
"Perusahaan outsourcing yang menyengsarakan pekerja, melanggar UU No. 13/2003 dan tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi maka harus dicabut izinnya," tegasnya. (cha/jpnn)
JAKARTA - Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) mengenai tenaga kerja alih daya (outsourcing) yang siap diterbitkan bulan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!
- Dukung Program Makan Gratis Bergizi, GKSI Bagikan 15 Ribu Susu
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak
- MA Berhentikan eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono terkait Kasus Ronald Tannur