Aturan Baru Jamin Hak Buruh Outsourcing

Aturan Baru Jamin Hak Buruh Outsourcing
Aturan Baru Jamin Hak Buruh Outsourcing
"Perusahaan outsourcing  yang menyengsarakan pekerja, melanggar UU No. 13/2003 dan tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi maka harus dicabut izinnya," tegasnya.  (cha/jpnn)


JAKARTA - Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) mengenai tenaga kerja alih daya (outsourcing) yang siap diterbitkan bulan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News