Aturan Baru Kemendikbud untuk Beban Kerja Dosen, Kini Lebih Merdeka

jpnn.com, JAKARTA - Kemendikbud membuat aturan baru terkait beban kerja dosen. Regulasi itu berupa Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Perdirjen) tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen (PO BKD) tahun 2021.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam mengatakan, tugas dan kewajiban dosen yang merupakan beban kerja dosen (BKD) tersurat pada Pasal 72 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
BKD ini mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih, melakukan penelitian, melakukan tugas tambahan, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat.
"BKD tersebut sekurang-kurangnya sepadan dengan 12 satuan kredit semester (SKS) dan sebanyak-banyaknya 16 SKS," kata Nizam dalam sosialisasi pedoman operasional BKD tahun 2021 secara daring, Kamis (18/3).
Dia menjelaskan aturan baru ini menjadi kerangka besar dalam sistem pembinaan karir dosen yang mengikuti semangat Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
Ini merupakan jawaban pertanyaan bagi pada dosen yang menginginkan dosen merdeka.
Hanya saja, Kemendikbud harus mengubah juga Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB), Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) hingga kemudian PUPAK dari Menteri Riset Teknologi/Kepala Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN).
"Perubahan ini agar pendidikan tinggi bisa lebih adaptif, fleksibel dengan semangat Kampus Merdeka," ucapnya.
Kemendikbud mengeluarkan aturan baru berkaitan dengan beban kerja dosen di mana dosen makin leluasa dalam menentukan mekanisme pembelajaran
- Ibas Sebut Penguatan Riset dan Pendidikan di Indonesia Harus Diperkuat
- Waka MPR Ibas Berharap Tukin Segera Dicairkan Demi Kesejahteraan Dosen di Indonesia
- Kideco Fasilitasi Pembentukan Hukumonline Corner di Ummul, Kabar Baik Buat Dosen dan Mahasiswa
- Eddy Soeparno akan Bicara Urgensi Energi Terbarukan di Hadapan Dosen hingga Mahasiswa
- Kebijakan Terbaru Pemerintah untuk ASN Guru, Dosen & Tendik, Karier Moncer
- Elf Terguling di Sukabumi, Rombongan Dosen Jadi Korban