Aturan Baru Kemenhub untuk Perjalanan Dalam dan Luar Negeri
2. Penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19.
3. Penumpang dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19.
4. Penumpang dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala, terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
5. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19
6. Penumpang dianjurkan tetap menggunakan aplikasi Satu Sehat untuk memantau kesehatan pribadi.(antara/jpnn)
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan aturan protokol kesehatan (prokes) bertransportasi di masa transisi endemi COVID-19.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Tegas, Kemenhub Beri Tanda Merah untuk Bus yang Tak Layak Jalan
- ASDP, Kemenhub, & Stakeholder Pastikan Layanan Nataru di Lintas Utama Siap
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- KPK Dalami Perusahaan yang Menikmati Uang Kasus Korupsi DJKA
- Pakar Logistik Minta Kemenhub Evaluasi Kebijakan Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Nataru
- NIPPON PAINT Bersama PPI Curug Hadirkan Aviation Discovery Day