Aturan Baru! Ketua RT-RW Dilarang Ikut Parpol
Rabu, 02 November 2016 – 09:47 WIB

Ilustrasi. Foto: dok.JPNN
''Semuanya sudah kita ajak konsultasi. Hasilnya, poin tersebut memang harus dimasukkan,'' ungkapnya.
Meski demikian, pemkot memberikan keringanan dengan satu bentuk yang disebut Eddy sebagai diskresi.
Yakni, apabila tidak ada calon nonparpol yang bersedia menjadi pengurus RT, RW, dan LKMK, pengurus dari unsur parpol bisa menjabat.
Eddy menyebutkan, Desember tahun ini banyak pengurus RT, RW, dan LKMK yang purnatugas.
Karena itu, pemkot menyusun aturan baru tentang pemilihan dan pengangkatan.
Termasuk hal-hal lain yang belum diatur dalam perwali lama.
Otomatis larangan menjadi anggota parpol itu berlaku untuk rekrutmen ketua RT, RW, dan LKMK yang baru.
Untuk mereka yang masih dalam masa jabatan, berlaku perwali lama.
SURABAYA - Peraturan wali kota (perwali) Surabaya tentang pembentukan pengurus RT, RW, dan lembaga ketahanan masyarakat kelurahan (LKMK) belakangan
BERITA TERKAIT
- Jalur Selatan-Selatan Terhambat, Polda Jateng: Ini Kuasa Tuhan
- Wali Kota Pekanbaru Gandeng Polisi Tindak Tegas Oknum yang Buang Sampah di TPS Liar
- Wali Kota Pekanbaru Gandeng Polisi Tindak Tegas Oknum yang Buang Sampah di TPS Liar
- Wali Kota Pekanbaru Tutup TPS Liar di Jalan Soekarno Hatta Ujung
- Kapolres Cianjur: Jalur Puncak Lancar Saat Angkot Tak Beroperasi
- Narapidana di Lapas Lombok Barat Bisa Video Call dengan Keluarga