Aturan Baru! Ketua RT-RW Dilarang Ikut Parpol
Rabu, 02 November 2016 – 09:47 WIB
''Semuanya sudah kita ajak konsultasi. Hasilnya, poin tersebut memang harus dimasukkan,'' ungkapnya.
Meski demikian, pemkot memberikan keringanan dengan satu bentuk yang disebut Eddy sebagai diskresi.
Yakni, apabila tidak ada calon nonparpol yang bersedia menjadi pengurus RT, RW, dan LKMK, pengurus dari unsur parpol bisa menjabat.
Eddy menyebutkan, Desember tahun ini banyak pengurus RT, RW, dan LKMK yang purnatugas.
Karena itu, pemkot menyusun aturan baru tentang pemilihan dan pengangkatan.
Termasuk hal-hal lain yang belum diatur dalam perwali lama.
Otomatis larangan menjadi anggota parpol itu berlaku untuk rekrutmen ketua RT, RW, dan LKMK yang baru.
Untuk mereka yang masih dalam masa jabatan, berlaku perwali lama.
SURABAYA - Peraturan wali kota (perwali) Surabaya tentang pembentukan pengurus RT, RW, dan lembaga ketahanan masyarakat kelurahan (LKMK) belakangan
BERITA TERKAIT
- Guru Swasta yang Diangkat sebagai PPPK Bisa Ditempatkan Kembali ke Sekolah Asal
- Pelajar yang Tercebur ke Laut Anambas Selamat dari Maut, 5 Anggota Polisi Ini Panen Pujian
- Dr Afni-Syamsurizal Tumbangkan Petahana di Pilkada Siak, NasDem Kawal Kemenangan
- Kapolres Rohil Pantau Penghitungan Suara di PPK Seusai Pilkada
- Soal Kenaikan Gaji Guru, Tri Wahyu: Kebijakan Pak Presiden Sangat Luar Biasa
- Tukang Bangunan Temukan Prasasti Ledeng Palembang Saat Bobok Dinding