Aturan Baru Konser Musik di Jakarta, Kapasitas Penonton Hanya 70 Persen

Aturan Baru Konser Musik di Jakarta, Kapasitas Penonton Hanya 70 Persen
Ilustrasi konser musik. Foto: Dedi Yondra/JPNN.com

Menurut dia, beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan konser musik di Jakarta, yaitu penyelenggara wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70 persen.

"Jam operasional mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," kata dia.

Selain itu, penyelenggara juga berkewajiban melengkapi surat rekomendasi dari Satgas COVID-19, Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT), serta izin keramaian dari otoritas kepolisian. (mcr4/jpnn)


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan tembahan soal penyelenggaraan event atau konser musik di ibu kota.


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News