Aturan Baru Konser Musik di Jakarta, Kapasitas Penonton Hanya 70 Persen
Sabtu, 12 November 2022 – 06:01 WIB

Ilustrasi konser musik. Foto: Dedi Yondra/JPNN.com
Menurut dia, beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan konser musik di Jakarta, yaitu penyelenggara wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70 persen.
"Jam operasional mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," kata dia.
Selain itu, penyelenggara juga berkewajiban melengkapi surat rekomendasi dari Satgas COVID-19, Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT), serta izin keramaian dari otoritas kepolisian. (mcr4/jpnn)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan tembahan soal penyelenggaraan event atau konser musik di ibu kota.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Pemprov DKI Jakarta Siapkan Aplikasi Layanan Konsultasi Kesehatan Mental & Jiwa, Gratis
- Bank DKI Cairkan KJP Plus Tahap I 2025 kepada 707.622 Siswa
- Pemprov DKI Kembali Buka 5.459 Kuota Mudik Gratis
- IKA UII Bantu Pemprov DKI Tangani Korban Banjir Jakarta
- PAM JAYA Bakal Pasang Meteran Air di Apartemen Demi Hindari Hal Ini
- Fraksi Demokrat Minta Pemprov DKI Turun Tangan Soal Kebakaran Glodok