Aturan Baru Konser Musik di Jakarta, Kapasitas Penonton Hanya 70 Persen
Sabtu, 12 November 2022 – 06:01 WIB
Menurut dia, beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan konser musik di Jakarta, yaitu penyelenggara wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70 persen.
"Jam operasional mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," kata dia.
Selain itu, penyelenggara juga berkewajiban melengkapi surat rekomendasi dari Satgas COVID-19, Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT), serta izin keramaian dari otoritas kepolisian. (mcr4/jpnn)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan tembahan soal penyelenggaraan event atau konser musik di ibu kota.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- DPRD dan Pemprov Sepakat Semua SD hingga SMA di Jakarta Gratis Mulai 2025
- Bank DKI Disomasi Terkait Pengambilalihan Aset di Jalan Wijaya
- Tarif Transjakarta, LRT, MRT Hanya Rp 1 pada Hari Pelantikan Presiden
- Aset Peruri Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya, Apa Saja?
- Dikta Wicaksono dan Band RIF Meriahkan Romansa Dua Belas
- Begini Jawaban Linkin Park Soal Kemungkinan Konser Di Indonesia