Aturan Baru: Libur Cuti Bersama PNS tak Potong Jatah Tahunan
jpnn.com, JAKARTA - Mulai tahun ini, libur cuti bersama PNS diberikan secara terpisah. Jadi, libur cuti bersama tak lagi memotong hak cuti tahunan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.
Aturan cuti ini mencakup soal cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirakan, cuti karena alasan penting, cuti bersama dan cuti di luar tanggungan negara.
Untuk aturan cuti bersama tertuang dalam pasal 333. Dijelaskan di sana, bahwa cuti bersama nantinya ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Sekretaris Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Aba Subagja menuturkan, aturan cuti bersama ini sebelumnya hanya diatur melalui keputusan bersama beberapa menteri terkait. Sifatnya pun memotong hak cuti tahunan yang dimiliki oleh PNS.
”Sekarang sudah diatur dalam PP ini dan tidak memotong cuti tahunan. Nanti ditetapkan langsung oleh presiden,” ujarnya pada Koran ini, kemarin (26/4).
Dia menjelaskan, dalam pasal 333 tersebut disebutkan juga bahwa PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama maka hak cuti tahunan bisa ditambah. Penambahan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Dalam aturan yang dikeluarkan pada 30 Maret 2017 itu turut menyinggung soal aturan cuti tahunan.
Mulai tahun ini, libur cuti bersama PNS diberikan secara terpisah. Jadi, libur cuti bersama tak lagi memotong hak cuti tahunan.
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer
- ASDP, Kemenhub, & Stakeholder Pastikan Layanan Nataru di Lintas Utama Siap