Aturan Baru Mulai 2017, SIM C Dibagi Jadi 3 Kategori
“Beda besar cc (kapasitas mesin) motor, beda golongan SIM C-nya,” ujar Irawan sebagaimana dilansir laman Bontang Post, Jumat (30/12).
Penggolongan ini, menurut Irawan, karena beberapa kecelakaan lalu lintas (lakalantas) melibatkan motor dengan kapasitas mesin yang besar.
Dari evaluasi, diduga para pengendara belum menguasai kendaraan dengan kapasitas mesin yang berbeda dengan motor umumnya.
“Sepanjang tahun ini ada tiga lakalantas, melibatkan motor besar. Korbannya sampai meninggal dunia,” tambahnya.
Nantinya, warga akan menjalani ujian teori maupun praktik yang berbeda untuk mendapatkan SIM.
Pengadaan kendaraan dengan kapasitas mesin berbeda akan dilakukan untuk ujian praktik.
Hal tersebut sesuai dengan golongan SIM C yang akan diajukan.
“Kalau SIM C biasa, ya pakai motor yang kecil. Kalau golongan SIM C1 dan C2, baru pakai motor yang kapasitas mesinnya sesuai dengan yang diajukan,” jelas Irawan.
JPNN.com – Warga Bontang, Kalimantan Timur, bakal dihadapkan peraturan baru saat membuat surat izin mengemudi (SIM) C.
- HUT ke-47 Tahun, Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Rp15,3 Miliar untuk Warga Bontang
- AHY Serahkan SK kepada Jagoan Demokrat di Kutim & Bontang, Irwan: Mari Berjuang
- Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya Hadir di JCC, Catat Tanggalnya
- TNI AL Bersama Tim SAR Gabungan Mengevakuasi Korban Tenggelam
- Kapal Terbalik di Bontang, 9 Nelayan Hilang
- Cholid Wolbachia