Aturan Baru Mulai 2017, SIM C Dibagi Jadi 3 Kategori
Sabtu, 31 Desember 2016 – 07:47 WIB
Namun, untuk mendapatkan SIM C1 dan C2, ada beberapa tahapan yang harus dilewati.
Irawan menjelaskan, syarat untuk mendapatkan SIM C1 adalah sudah memiliki SIM C.
Sementara untuk mendapatkan SIM C2, harus sudah memiliki C1.
“Jadi berjenjang, tidak bisa baru mau bikin langsung ke C1 atau C2,” katanya. (zul)
JPNN.com – Warga Bontang, Kalimantan Timur, bakal dihadapkan peraturan baru saat membuat surat izin mengemudi (SIM) C.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- HUT ke-47 Tahun, Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Rp15,3 Miliar untuk Warga Bontang
- AHY Serahkan SK kepada Jagoan Demokrat di Kutim & Bontang, Irwan: Mari Berjuang
- Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya Hadir di JCC, Catat Tanggalnya
- TNI AL Bersama Tim SAR Gabungan Mengevakuasi Korban Tenggelam
- Kapal Terbalik di Bontang, 9 Nelayan Hilang
- Cholid Wolbachia