Aturan Baru Naik Kereta Api, Silakan Baca
jpnn.com, JAKARTA - Di masa perpanjangan PPKM level 4, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan aturan baru sebagai syarat perjalanan.
Aturan menggunakan KA terbaru mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
"KAI masih menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api secara ketat yang berlaku mulai 13 Agustus 2021, dengan adanya perpanjangan PPKM Level 4 di berbagai wilayah oleh pemerintah hingga 16 Agustus 2021," kata VP Public Relations KAI (Persero) Joni Martinus dalam keterangannya, Kamis.
Dia menyampaikan untuk memberikan kemudahan pelanggan dan mendukung program pemerintah dalam membentuk herd immunity, KAI menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi pelanggan di 15 stasiun.
Stasiun yang melayani vaksinasi COVID-19 gratis adalah Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo, Madiun, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Jember, Medan, dan Padang.
Joni menyebut hingga tanggal 11 Agustus 2021 KAI sudah melayani 25.026 orang yang melakukan vaksinasi di stasiun.
Ia menegaskan pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%.
"Pada periode 3-9 Agustus, terdapat 2.201 pelanggan yang ditolak berangkat karena tidak sesuai persyaratan," ujarnya.
PT KAI mengumumkan aturan baru sebagai syarat perjalanan naik kereta api di masa perpanjangan PPKM level 4 di sejumlah wilayah.
- Integrasi Stasiun Karet, BNI City, & Sudirman Dimulai April 2025
- KAI Logistik Raih Sertifikasi SNI ISO 37001: 2016 Sistem Manajemen Anti-Penyuapan
- Peringati Hari Gizi Nasional: KAI Bagikan Makanan Bergizi kepada Peserta Edutrain LRT Jabodebek
- Kecelakaan KA Kertajaya Vs Sepeda Motor di Semarang, Pengendara Wanita Tewas
- Daftar 6 Kereta Api yang Perjalanannya Terganggu Akibat Banjir di Batang
- Pengumuman: KAI Menutup Jalur Kereta Semarang-Surabaya Akibat Banjir