Aturan Baru Naik Kereta Api, Silakan Baca
jpnn.com, JAKARTA - Di masa perpanjangan PPKM level 4, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan aturan baru sebagai syarat perjalanan.
Aturan menggunakan KA terbaru mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
"KAI masih menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api secara ketat yang berlaku mulai 13 Agustus 2021, dengan adanya perpanjangan PPKM Level 4 di berbagai wilayah oleh pemerintah hingga 16 Agustus 2021," kata VP Public Relations KAI (Persero) Joni Martinus dalam keterangannya, Kamis.
Dia menyampaikan untuk memberikan kemudahan pelanggan dan mendukung program pemerintah dalam membentuk herd immunity, KAI menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi pelanggan di 15 stasiun.
Stasiun yang melayani vaksinasi COVID-19 gratis adalah Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo, Madiun, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Jember, Medan, dan Padang.
Joni menyebut hingga tanggal 11 Agustus 2021 KAI sudah melayani 25.026 orang yang melakukan vaksinasi di stasiun.
Ia menegaskan pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%.
"Pada periode 3-9 Agustus, terdapat 2.201 pelanggan yang ditolak berangkat karena tidak sesuai persyaratan," ujarnya.
PT KAI mengumumkan aturan baru sebagai syarat perjalanan naik kereta api di masa perpanjangan PPKM level 4 di sejumlah wilayah.
- KAI Properti-Kereta Api Pariwisata Resmikan Rail Transit Hotel Jogja Sambut Liburan Akhir Tahun
- Hari Kedua Angkutan Nataru, KAI Divre III Palembang Angkut 6.254 Penumpang
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Libur Nataru, KAI Daop 2 Bandung Siapkan 54 Ribu Lembar Tiket KA Tambahan
- Begini Cara KAI Logistik Dukung Kemandirian UMKM Difabel
- Kolaborasi KAI Properti-Korem 044: Resmikan Besemah 44 untuk Sumsel Berkelanjutan