Aturan Baru, Parkir Sembarangan Langsung Ditilang

Aturan Baru, Parkir Sembarangan Langsung Ditilang
Parkir di jalan. Foto: Fahmi Fajri/Bontang Post/JPNN

jpnn.com, BONTANG - Satlantas Polres Bontang tak segan menilang dan menderek kendaraan yang diparkir di badan jalan.

Beberapa kawasan yang menjadi perhatian petugas, di antaranya, Jalan Brigjend Katamso hingga Jalan R Suprapto.

Kasat Lantas Irawan Setyono mengatakan, aturan itu diberlakukan mulai Senin (17/7). 

Sepekan ini, pihaknya masih mensyosialisasikan aturan baru itu kepada pengendara.

Pada hari pertama pelaksanaan, 15 kendaraan roda empat didapati melanggar regulasi baru itu.

“Kami tindak mereka. Karena sifatnya masih imbauan maka kami berikan teguran tertulis serta merekam jenis kendaraan mereka. Jadi, apabila masih didapati lagi, maka langsung penindakan tilang, bahkan penderekan,” kata Kasat Irawan sebagaimana dilansir laman Prokal, Rabu (18/7).

Dia menjelaskan, sosialiasi akan dilakukan sampai Sabtu (22/7) mendatang. Pihaknya sudah memasang sejumlah rambu di seputaran jalan agar pengendara dapat mengetahui regulasi terbaru.

Para pengendara tidak diperkenankan untuk memarkir, tetapi dibolehkan berhenti dengan syarat dan ketentuan berlaku.

Satlantas Polres Bontang tak segan menilang dan menderek kendaraan yang diparkir di badan jalan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News