Aturan Baru, Parkir Sembarangan Langsung Ditilang
Kamis, 20 Juli 2017 – 03:46 WIB
“Pengemudi bisa setop di pinggir jalan. Namun, catatan pengemudi harus di dalam mobil, kendaraan tetap menyala dan lampu sein juga menyala. Kalau parkir di situ akan ditilang,” katanya.
Baca Juga:
Bagi pengemudi yang ingin memarkir kendaraan bisa memanfaatkan kantong-kantong parkir yang telah disediakan.
Sebelumnya, Polantas Bontang telah bekerja sama dengan pemilik lahan di seputaran jalan tersebut.
Mereka setuju lahannya digunakan sebagai kantong parkir selama aturan ini dijalankan.
“Kami sudah siapkan kantong-kantong parkirnya. Ada rambu yang mengarahkan ke kantong parkir. Jadi, aturan ini sudah kami siapkan solusinya,” kata perwira tiga balok ini. (nug/bbg)
Satlantas Polres Bontang tak segan menilang dan menderek kendaraan yang diparkir di badan jalan.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Hari Pertama Operasi Zebra Semeru 2024, Polres Situbondo Tilang 30 Pengendara
- AHY Serahkan SK kepada Jagoan Demokrat di Kutim & Bontang, Irwan: Mari Berjuang
- Hati-Hati, Parkir Sembarangan di Depan SD Muhammadiyah Palembang Bakal Diderek
- Operasi Lalu Lintas Patuh Candi 2024 Digelar, 819 ETLE Disiapkan untuk Tilang di Jateng
- Sahroni Menilai Tilang Sistem Poin Bakal Memusnahkan Transaksi Haram oleh Oknum
- TNI AL Bersama Tim SAR Gabungan Mengevakuasi Korban Tenggelam