Aturan Baru: Pelanggar Lalu Lintas Mendapat 18 Poin, SIM Dicabut, Siap-Siap Saja
Poin untuk pelanggaran tindak pidana lalu lintas meliputi, lima poin, tiga poin dan satu poin. Sedangkan poin untuk kecelakaan lalu lintas meliputi 12 poin, 10 poin dan lima poin.
Kemudian, dalam Pasal 37 ayat (1) dijelaskan, poin akan diakumulasikan apabila pengemudi melakukan pengulangan pelanggaran atau kecelakaan lalu lintas. Akumulasi tersebut, 12 poin akan dikenakan penalti satu dan 18 poin dikenakan penalti dua.
Terhadap pemilik SIM yang dikenakan penalti satu dan penalti dua tidak dapat melakukan perpanjangan atau penggantian SIM.
Pasal 38 ayat (1) menjelaskan, pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara sebelum putusan pengadilan.
Sedangkan pemilik SIM yang mencapai 18 poin dikenakan sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam Perpol ini juga mengamanatkan, pengemudi yang dikenai sanksi mencapai 12 poin, harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali.
Sedangkan pengemudi yang dikenai sanksi karena telah mencapai 18 poin, wajib melaksanakan putusan pengadilan.
Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Polsi menerbitkan aturan baru terkait penandaan dan pencabutan SIM milik pelanggar lalu lintas, simak penjelasan berikut ini.
- Catat, 5 Lokasi SIM Keliling Hari Ini
- Kapolri Bakal Pecat Oknum Terbukti Minta Uang Damai Kasus Supriyani
- Edi Sebut Penghargaan Malaysia Pada Kapolri Kebanggaan Rakyat Indonesia
- Syarat Memakai Layanan SIM Keliling, Catat!
- SIM Keliling Hari Ini, Ada di 5 Wilayah
- Khawatir Pariwisata Terganggu, Para Raja di Bali Minta Kapolri Tak Izinkan Apel GP Ansor