Aturan Baru: Pelanggar Lalu Lintas Mendapat 18 Poin, SIM Dicabut, Siap-Siap Saja
Senin, 07 Juni 2021 – 14:12 WIB

Pelanggar lalu lintas yang sudah mendapat 18 poin, SIM miliknya akan dicabut. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Sejatinya sejak Perpol itu ditandatangani dinyatakan sudah berlaku, dan seperti biasanya penerapan aturan dilakukan setelah masa sosialisasi selama enam bulan, sehingga penerapan direncanakan sekitar Agustus 2021.
Namun, Abrianto menyebutkan aturan tersebut belum diterapkan karena masih dalam masa pandemi COVID-19. "Karena masa pandemi, diundur," ujar Abrianto. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Polsi menerbitkan aturan baru terkait penandaan dan pencabutan SIM milik pelanggar lalu lintas, simak penjelasan berikut ini.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Jenderal Sigit Bilang Oknum yang Mengeplak Wartawan Bukan Ajudan Kapolri
- Kapolri Imbau Pemudik Waspada di Tol Solo-Jogja, Arus Padat & Fasilitas Minim
- Legislator Komisi III Anggap Jenderal Sigit Terbuka Terhadap Masukan, Tak Antikritik
- Dukung Kolaborasi Kementerian Imipas-Polri Berantas Narkoba di Lapas, Sahroni: Perlu Gebrakan!
- Usul dari Habib Aboe DPR, Layanan SIM Buka pada Sabtu-Minggu
- Bambang Rukminto Beri Nilai 4 Buat Kapolri Jenderal Listyo