Aturan Baru: Pelanggar Lalu Lintas Mendapat 18 Poin, SIM Dicabut, Siap-Siap Saja
Senin, 07 Juni 2021 – 14:12 WIB
Sejatinya sejak Perpol itu ditandatangani dinyatakan sudah berlaku, dan seperti biasanya penerapan aturan dilakukan setelah masa sosialisasi selama enam bulan, sehingga penerapan direncanakan sekitar Agustus 2021.
Namun, Abrianto menyebutkan aturan tersebut belum diterapkan karena masih dalam masa pandemi COVID-19. "Karena masa pandemi, diundur," ujar Abrianto. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Polsi menerbitkan aturan baru terkait penandaan dan pencabutan SIM milik pelanggar lalu lintas, simak penjelasan berikut ini.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Catat, 5 Lokasi SIM Keliling Hari Ini
- Kapolri Bakal Pecat Oknum Terbukti Minta Uang Damai Kasus Supriyani
- Edi Sebut Penghargaan Malaysia Pada Kapolri Kebanggaan Rakyat Indonesia
- Syarat Memakai Layanan SIM Keliling, Catat!
- SIM Keliling Hari Ini, Ada di 5 Wilayah
- Khawatir Pariwisata Terganggu, Para Raja di Bali Minta Kapolri Tak Izinkan Apel GP Ansor