Aturan Baru: Pelanggar Lalu Lintas Mendapat 18 Poin, SIM Dicabut, Siap-Siap Saja

Aturan Baru: Pelanggar Lalu Lintas Mendapat 18 Poin, SIM Dicabut, Siap-Siap Saja
Pelanggar lalu lintas yang sudah mendapat 18 poin, SIM miliknya akan dicabut. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Sejatinya sejak Perpol itu ditandatangani dinyatakan sudah berlaku, dan seperti biasanya penerapan aturan dilakukan setelah masa sosialisasi selama enam bulan, sehingga penerapan direncanakan sekitar Agustus 2021.

Namun, Abrianto menyebutkan aturan tersebut belum diterapkan karena masih dalam masa pandemi COVID-19. "Karena masa pandemi, diundur," ujar Abrianto. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Polsi menerbitkan aturan baru terkait penandaan dan pencabutan SIM milik pelanggar lalu lintas, simak penjelasan berikut ini.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News