Aturan Baru: Pemda Tidak Bisa Beri Izin Ormas Lokal
jpnn.com, JAKARTA - Undang-Undang Ormas tidak hanya memangkas proses pembubaran, melainkan juga memperketat proses pemberian izin badan hukumnya. Hal itu juga berlaku untuk ormas tingkat lokal yang banyak bertebaran di daerah.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo menyatakan, pihaknya sudah meminta pemerintah daerah untuk mengadopsi mekanisme baru tersebut.
Dengan demikian, pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, tidak bisa memberikan surat keterangan terdaftar (SKT) bagi ormas lokal.
’’Jadi, nanti mekanisme mendapat SKT satu pintu dari pusat,’’ ujarnya di kantor Kemendagri, Jakarta, kemarin (23/11).
Sebelumnya, pemberian SKT ormas bisa dilakukan di berbagai lembaga. Selain Kemendagri serta Kemenkum HAM, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota juga kerap memberikannya.
Saat ini, 22 ribu di antara 344 ribu ormas yang ada di Indonesia terdaftar di daerah sebagai ormas lokal.
Soedarmo menambahkan, dengan mekanisme tersebut, nanti pemda cukup menerima berkas pengajuan perizinan yang disampaikan ormas lokal.
Setelah menerima, pemda melakukan pengecekan dan verifikasi atas persyaratan yang ada.
Pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, tidak bisa memberikan surat keterangan terdaftar (SKT) bagi ormas lokal.
- Profil Bahtiar Pj Gubernur Sulsel, Birokrat Luwes, Tangga Karier Jabatannya Bukti Dia Mumpuni
- Dirjen Polpum Bahtiar Mendapat Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dari Presiden Jokowi
- Profil Bahtiar, Pejabat Eselon I Calon Terkuat Pj Gubernur Sulsel
- Dirjen Polpum Mengajak Masyarakat Pahami Sistem Pemilu dari Perspektif Ilmu Pengetahuan
- MIPI Gelar Kick-Off Prominent Leaders Academy Program, Bahtiar Ulas Tantangan Masa Depan
- Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih 2023, Simak Penjelasan Dirjen Polpum