Aturan Baru: Pemda Tidak Bisa Beri Izin Ormas Lokal

Aturan Baru: Pemda Tidak Bisa Beri Izin Ormas Lokal
Mayjen TNI Soedarmo. Foto: Ist dok JPNN.com

’’Kalau lengkap, mereka memberi rekomendasi kepada kita (Kemendagri) bahwa ormas ini memenuhi syarat untuk dapat SKT,’’ jelas pria berpangkat mayjen itu.

Setelah ormas mendapat SKT, kewajiban untuk mengawasi tetap dilakukan pemerintah daerah. Sebab, pemda harus mempertanggungjawabkan hasil verifikasi yang disampaikan saat menyampaikan rekomendasi.

Jika nanti dalam kegiatan ormas terbukti ada penyimpangan, mekanisme pemberian sanksi akan dijalankan pemerintah pusat. ’’Sanksi atau teguran dari sini atas laporan kesbangpol daerah,’’ tuturnya.

Mengenai mekanisme pengawasan ormas, Soedarmo menegaskan bahwa sistemnya sudah baik. Dia yakin tidak akan ada kegiatan ormas yang menyimpang di luar pengawasan pemerintah.

Bahkan, sistem pengawasan yang ada bisa menjangkau ormas yang tidak terdaftar sekalipun.

Dia menjelaskan, saat ini banyak unsur lembaga, intelijen, dan tokoh masyarakat yang dirangkul untuk melakukan pengawasan dan deteksi dini. Dalam implementasinya, mereka memetakan setiap gelagat kegiatan apa pun di daerah.

’’Kalau ada penyimpangan, pasti ketahuan. Kalau mereka melakukan kegiatan, tetap termonitor,’’ tegasnya. (far/c5/fat)


Pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, tidak bisa memberikan surat keterangan terdaftar (SKT) bagi ormas lokal.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News