Aturan Baru Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor Segera Diberlakukan, Simak Nih!

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan aturan baru tentang pemeriksaan pabean di bidang impor.
Aturan baru tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 185/PMK.04/2022 dan mulai berlaku setelah 30 hari sejak diundangkan pada 12 Desember 2022.
Regulasi ini merupakan penggantian atas PMK nomor 139/PMK.04/2007 sebagaimana diubah menjadi PMK nomor 225/PMK.04/2015.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan aturan baru diterbitkan sebagai simplifikasi ketentuan pemeriksaan fisik barang impor dan penelitian dokumen.
“Penggantian PMK juga bertujuan lebih meningkatkan kelancaran arus barang serta mempercepat pelaksanaan pemeriksaan pabean di bidang impor,” terang Nirwala melalui keterangan, Kamis (5/1).
Nirwala mengatakan penggantian PMK ini merupakan tindak lanjut program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan (RBTK).
Menurutnya, sejalan dengan upaya penyelarasan proses bisnis dan teknologi informasi, dipandang perlu mengganti ketentuan pemeriksaan barang di bidang impor dengan aturan yang lebih komprehensif.
Pemeriksaan pabean dilakukan terhadap barang impor, meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.
Aturan baru tentang pemeriksaan pabean di bidang impor yang dimuat dalam PMK nomor 185/PMK.04/2022 segera diberlakukan, simak nih!
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Genjot Efisiensi Logistik, Bea Cukai Perluas Kawasan Pabean & TPS di Pelabuhan Belawan
- Bea Cukai Yogyakarta Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Pengolahan TIS Baru di Sleman
- Menkeu: Kalau Tunjangan Profesi Lebih Kecil dari Tukin, Kami Tambahkan
- Sri Mulyani Ungkap tak Semua Dosen Terima Tukin, Begini Penjelasannya
- Bea Cukai dan TNI Memperkuat Sinergi Pengawasan yang Solid di Yogyakarta dan Nunukan