Aturan Baru Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor Segera Diberlakukan, Simak Nih!
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan aturan baru tentang pemeriksaan pabean di bidang impor.
Aturan baru tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 185/PMK.04/2022 dan mulai berlaku setelah 30 hari sejak diundangkan pada 12 Desember 2022.
Regulasi ini merupakan penggantian atas PMK nomor 139/PMK.04/2007 sebagaimana diubah menjadi PMK nomor 225/PMK.04/2015.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan aturan baru diterbitkan sebagai simplifikasi ketentuan pemeriksaan fisik barang impor dan penelitian dokumen.
“Penggantian PMK juga bertujuan lebih meningkatkan kelancaran arus barang serta mempercepat pelaksanaan pemeriksaan pabean di bidang impor,” terang Nirwala melalui keterangan, Kamis (5/1).
Nirwala mengatakan penggantian PMK ini merupakan tindak lanjut program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan (RBTK).
Menurutnya, sejalan dengan upaya penyelarasan proses bisnis dan teknologi informasi, dipandang perlu mengganti ketentuan pemeriksaan barang di bidang impor dengan aturan yang lebih komprehensif.
Pemeriksaan pabean dilakukan terhadap barang impor, meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.
Aturan baru tentang pemeriksaan pabean di bidang impor yang dimuat dalam PMK nomor 185/PMK.04/2022 segera diberlakukan, simak nih!
- PPN Bakal Naik 12 Persen, Gaikindo Merespons Begini
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang