Aturan Baru Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor Segera Diberlakukan, Simak Nih!

Aturan Baru Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor Segera Diberlakukan, Simak Nih!
Aturan baru tentang pemeriksaan pabean di bidang impor yang dimuat dalam PMK nomor 185/PMK.04/2022 segera diberlakukan. Foto: ilustrasi/dokumentasi humas Bea Cukai

Pemeriksaan pabean dilakukan setelah importir atau PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) menyampaikan pemberitahuan pabean impor atau dokumen pelengkap pabean dengan tujuan untuk memperoleh data dan penilaian yang tepat.

Penelitian dokumen adalah kegiatan yang dilakukan oleh sistem komputer pelayanan (SKP) dan/atau pejabat Bea Cukai yang bertugas sebagai pemeriksa dokumen untuk memastikan bahwa pemberitahuan pabean dibuat dengan lengkap dan benar.

Penelitian dokumen oleh SKP meliputi, kelengkapan dan kebenaran pengisian pemberitahuan pabean impor, dan pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan.

Sementara pemeriksaan fisik barang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Fisik (PFF) dengan membuka kemasan barang dan/atau menggunakan alat pemindai.

Pemeriksaan dengan membuka kemasan dilakukan dengan kehadiran PFF secara langsung di tempat pemeriksaan atau melalui media elektronik.

Pemeriksaan fisik barang melalui media elektronik dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pejabat Bea Cukai berdasarkan permohonan dari importir atau PPJK.

Sementara itu, pemeriksaan menggunakan alat pemindai dilakukan sebagai pengganti dan/atau sebelum pemeriksaan dengan membuka kemasan.

Nirwala menjelaskan berdasarkan pemberitahuan fisik barang, importir, PPJK, pengusaha TPS (tempat penimbunan sementara), dan pengelola TPP (tempat penimbunan pabean) atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP melakukan penyiapan barang.

Aturan baru tentang pemeriksaan pabean di bidang impor yang dimuat dalam PMK nomor 185/PMK.04/2022 segera diberlakukan, simak nih!

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News