Aturan Baru, Pengawas Tak Cari Kesalahan
Digodok RUU PPAP
Minggu, 22 Agustus 2010 – 22:53 WIB
Lebih lanjut dikatakan Herry, RUU PPAP pada awalnya bernama RUU tentang Sistem Pengawasan Nasional yang mulai disusun tahun 2006. Tahun 2009, Kementerian PAN dan RB melanjutkan penyusunan RUU tersebut dan akhirnya diubah menjadi RUU tentang PPAP. Sebab fokus dari RUU ini adalah penyelenggara administrasi pemerintahan, bukan pengawasan secara umum. “RUU ini merupakan pelengkap dari UU tentang Administrasi Pemerintahan,” pungkasnya. (esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA -- Deputi Kementerian Negara PAN dan Reformasi Birokrasi bidang Pengawasan dan Akuntabilitas Herry Yana Sutisna menyatakan, pemerintah tengah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah