Aturan Baru Pengganti Program WKDS Terbit Bulan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung telah membatalkan aturan tentang Program Wajib Kerja Bagi Dokter (WKDS) pada 18 Desember lalu. Namun program serupa akan tetap berjalan.
Kemenkes telah menyusun regulasi baru yang sudah diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) Usman Sumantri menjelaskan bahwa Kemenkes ingin memenuhi kebutuhan dokter spesialis. Terutama di daerah yang tertinggal, terpencil, dan daerah pebatasan.
Alasannya, di wilayah tersebut masih kekurangan dokter spesialis. Terutama lima spesialis dasar seperti penyakit dalam, anak, kandungan, anastesi, dan bedah.
”Kita masih finalisasi payung hukum PDS (pendidikan dokter spesiali, Red),” katanya seperti diberitakan Jawa Pos.
BACA JUGA: Tunggu Aturan Baru Pengganti WKDS, Pengiriman Dokter Spesialis Tetap Jalan
Dia memperkirakan bahwa aturan tersebut kemungkinan akan selesesai pada April. Sebab sudah masuk fase harmonisasi di Kemenkumham.
Perbedaan WKDS dengan PDS ini adalah mengikat dan tidak. Jika pada program WKDS, dokter spesialis harus mau ditempatkan. Sedangkan PDS bersifat sukarela.
Program Wajib Kerja Bagi Dokter Spesialis (WKDS) memang sudah digugurkan MA, namun telah disiapkan aturan baru.
- 4 Perbedaan Dokter Spesialis dan Dokter Umum
- IDI Gunung Mas Berikan Informasi Penyebab Mata Juling dan Pengobatannya
- Wujudkan Visi Prabowo, Ahmad Ali-AKA Bangun RS Lengkap dengan Dokter Spesialis di Pelosok
- Perdana di Indonesia, Teknologi Frax Pro Mampu Atasi Acne Scar hingga Stretch Mark
- Bethsaida Hospital Hadirkan Alat Baru Penghancur Batu Ginjal, Lebih Presisi
- Pentingnya Mengenal Kelainan Bawaan pada Anak, Simak