Aturan Baru Pengurangan Pembayaran PBB, Wajib Catat!

Aturan Baru Pengurangan Pembayaran PBB, Wajib Catat!
Kemenkeu mengeluarkan ketentuan baru soal pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 tentang. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

"Sebelumnya, aturan menetapkan pada akhir tahun buku bagi WP Pembukuan atau tahun kalender bagi WP pencatatan sebelum tahun pengajuan permohonan," ujar Dwi.

Kemudian, kesulitan likuiditas yang dimaksud berubah menjadi ketidakmampuan WP dalam membayar kewajiban jangka pendek dengan aktiva lancar, dari sebelumnya dengan kas yang diperoleh dari kegiatan usaha.

Jangka waktu pengajuan untuk bencana alam atau kejadian luar biasa yang sebelumnya paling lama enam bulan sejak kejadian berubah menjadi diajukan pada tahun yang sama dengan kejadian.

Selanjutnya, bila dalam PMK sebelumnya mensyaratkan WP untuk tidak memiliki tunggakan PBB, pada PMK baru ketentuan tersebut dihilangkan.

PMK-129 juga mengizinkan permohonan untuk dilakukan melalui saluran elektronik.

Penyempurnaan terakhir adalah PMK-129 mengatur pemberian pengurangan PBB secara jabatan, di mana pengurangan hanya diberikan kepada objek PBB yang terkena bencana alam.

"Kewenangan penentuan tersebut dilimpahkan kepada Kepala Kanwil DJP untuk meneliti dan memberikan keputusan," ujar Dwi.(antara/jpnn)

Pemerintah merilis ketentuan baru soal pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 tentang pengurangan PBB


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News