Aturan Baru: PNS Bisa Naik Pangkat per 2 Tahun, Begini Syaratnya...
jpnn.com, JAKARTA - Proses penyederhanaan birokrasi yang berimbas pada pemangkasan jabatan eselon III, IV, dan V tidak lantas mematikan kasir PNS sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Justru dengan dialihkannya jabatan struktural (eselon III, IV, V) ke jabatan fungsional, banyak keuntungan yang diperoleh PNS.
Salah satunya adalah kenaikan pangkat PNS yang bisa lebih cepat dibandingkan saat memegang jabatan struktural.
Bahkan, untuk jabatan fungsional diberikan tunjangan yang jumlahnya tidak jauh berbeda dengan struktural.
Malah lebih tinggi sedikit disesuaikan nilai grade jabatannya.
"PNS yang dialihkan dari jabatan struktural ke fungsional malah punya keuntungan. Mereka bisa naik pangkat per dua tahun," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Senin (22/2).
Kalau saat di posisi jabatan struktural, lanjutnya, PNS bersangkutan bisa naik pangkat secara reguler 4 tahun sekali.
Mereka bisa naik pangkat lebih cepat bila ada prestasi besar sehingga diberikan kenaikan pangkat istimewa.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan PNS bisa naik pangkat dalam dua tahun asalkan mencapai angka kredit kumulatif lebih cepat
- 5 Berita Terpopuler: Angin Segar dari Prof Zudan buat Honorer, tetap Jangan Sepelekan Database BKN, Mantap
- BKN Sebut Regulasi Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Non-Database Sudah Siap, Mantap!
- Prof, Ada juga Masalah Serius Honorer Database BKN, Jangan Disepelekan
- 5 Berita Terpopuler: Ada 3 Poin Penting, Honorer Perhatikan SE BKN soal NIP PPPK, Simak Penegasan KepmenPANRB
- Angin Sepoi-sepoi dari Prof Zudan untuk Honorer Non-database BKN, Oh
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK