Aturan Baru: PNS Bisa Naik Pangkat per 2 Tahun, Begini Syaratnya...

jpnn.com, JAKARTA - Proses penyederhanaan birokrasi yang berimbas pada pemangkasan jabatan eselon III, IV, dan V tidak lantas mematikan kasir PNS sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Justru dengan dialihkannya jabatan struktural (eselon III, IV, V) ke jabatan fungsional, banyak keuntungan yang diperoleh PNS.
Salah satunya adalah kenaikan pangkat PNS yang bisa lebih cepat dibandingkan saat memegang jabatan struktural.
Bahkan, untuk jabatan fungsional diberikan tunjangan yang jumlahnya tidak jauh berbeda dengan struktural.
Malah lebih tinggi sedikit disesuaikan nilai grade jabatannya.
"PNS yang dialihkan dari jabatan struktural ke fungsional malah punya keuntungan. Mereka bisa naik pangkat per dua tahun," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Senin (22/2).
Kalau saat di posisi jabatan struktural, lanjutnya, PNS bersangkutan bisa naik pangkat secara reguler 4 tahun sekali.
Mereka bisa naik pangkat lebih cepat bila ada prestasi besar sehingga diberikan kenaikan pangkat istimewa.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan PNS bisa naik pangkat dalam dua tahun asalkan mencapai angka kredit kumulatif lebih cepat
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Tidak Serentak, Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian? Tenang ya
- Sebegini Jumlah Honorer yang Bertarung di Tes PPPK Tahap 2, Ketat
- Pengangkatan PPPK & CPNS 2024: Daftar Nama Instansi Penerima Penghargaan dari BKN
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Duka, BKN Ungkap Jumlah Penerbitan SK PPPK 2024, Siap Buka-bukaan?
- Kapan Jadwal Tes PPPK Tahap 2? Pak Reza Bilang Begini