Aturan Baru: PNS Bisa Naik Pangkat per 2 Tahun, Begini Syaratnya...
jpnn.com, JAKARTA - Proses penyederhanaan birokrasi yang berimbas pada pemangkasan jabatan eselon III, IV, dan V tidak lantas mematikan kasir PNS sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Justru dengan dialihkannya jabatan struktural (eselon III, IV, V) ke jabatan fungsional, banyak keuntungan yang diperoleh PNS.
Salah satunya adalah kenaikan pangkat PNS yang bisa lebih cepat dibandingkan saat memegang jabatan struktural.
Bahkan, untuk jabatan fungsional diberikan tunjangan yang jumlahnya tidak jauh berbeda dengan struktural.
Malah lebih tinggi sedikit disesuaikan nilai grade jabatannya.
"PNS yang dialihkan dari jabatan struktural ke fungsional malah punya keuntungan. Mereka bisa naik pangkat per dua tahun," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Senin (22/2).
Kalau saat di posisi jabatan struktural, lanjutnya, PNS bersangkutan bisa naik pangkat secara reguler 4 tahun sekali.
Mereka bisa naik pangkat lebih cepat bila ada prestasi besar sehingga diberikan kenaikan pangkat istimewa.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan PNS bisa naik pangkat dalam dua tahun asalkan mencapai angka kredit kumulatif lebih cepat
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Penyebab Kelulusan PPPK Tahap 1 Tertunda, Ada Proses yang Ditutup, Banyak Pertanyaan
- Honorer Bingung dengan Kode Kelulusan PPPK Tahap 1, Penjelasan BKN Bisa Membantu
- BKN Ungkap Penyebab Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 belum Bisa Dilihat di Akun SSCASN
- 5 Berita Terpopuler: BKN Bereaksi soal Paruh Waktu di Seleksi PPPK 2024, Ada Kasus yang Terungkap, Kacau
- Paruh Waktu Tercantum di Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024, BKN Bereaksi
- Penjelasan BKN soal Ribuan Akun Honorer TMS Tereset Saat Pendaftaran PPPK Tahap 2