Aturan Baru: PNS Bisa Naik Pangkat per 2 Tahun, Begini Syaratnya...

Aturan Baru: PNS Bisa Naik Pangkat per 2 Tahun, Begini Syaratnya...
PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Sekarang, dengan menduduki jabatan fungsional (koordinator dan subkoordinator), PNS bisa naik pangkat dalam jangka waktu 2 tahun.

Syaratnya, PNS bisa mencapai angka kredit kumulatif lebih cepat (2 tahun). 

"Untuk mencapai angka kredit kumulatif ini sebenarnya mudah kalau PNS menjalankan tugasnya maksimal," ucapnya.

Untuk diketahui BKN telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3/SE/II/2021 tentang penyusunan sasaran kerja pejabat fungsional yang ditugaskan sebagai koordinator dan subkoordinator.

SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut kebijakan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrator dan pengawas ke dalam jabatan fungsional.

"Pascarealisasi penyederhanaan birokrasi perlu ada SE tentang sasaran kerja pejabat fungsional," kata Plt Karo Humas BKN Paryono.

Dia menjelaskan, pengertian fungsi dan tugas bagi pejabat administrator dan pengawas yang disetarakan menjadi pejabat fungsional yang diatur dalam Surat Edaran BKN ini meliputi:

Pertama, untuk pejabat administrator yang telah disetarakan menjadi pejabat fungsional ahli madya ditugaskan sebagai koordinator dan pejabat pengawas yang telah disetarakan menjadi pejabat fungsional ahli muda ditugaskan sebagai subkoordinator.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan PNS bisa naik pangkat dalam dua tahun asalkan mencapai angka kredit kumulatif lebih cepat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News