Aturan Baru: PNS Bolos, TPP Dipotong 100 Persen
jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Pemkab Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, akan memberlakukan pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) berbasis kehadiran PNS mulai awal bulan depan.
Rancangan peraturan bupati (raperbub) yang mengatur pemberian insentif telah dievaluasi Pemprov Kaltim pada bulan lalu. Sanksi tegas menanti abdi negara yang mangkir dari tugasnya.
Dalam draft raperbub tentang TPP diatur mengenai indikator dan pengurangan TPP, berdasarkan tingkat kehadiran PNS yang dihitung secara kumulatif selama satu bulan, sesuai ketentuan jam kerja. Bagi PNS yang tidak hadir tanpa keterangan (THTP) akan mendapat pengurangan 100 persen dari TPP netto per hari.
Sedangkan PNS yang meninggalkan jam kerja kantor tanpa keterangan (MJKKTK) akan mendapat pengurangan sebesar 50 persen dari TPP netto per hari.
Bagi PNS yang pulang cepat (PC) maupun terlambat masuk bekerja (TMB), masing-masing akan mendapat pengurangan sebesar 25 persen dari TPP netto per hari.
“(Draft raperbupnya) sudah dievaluasi provinsi dan bisa diterapkan mulai 1 Juli 2018,” kata Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perundang-Undangan di Bagian Hukum Setkab PPU M. Ramli saat ditemui belum lama ini.
Pada draft raperbub tentang ketentuan jam kerja PNS, diwajibkan mengisi daftar hadir elektronik (finger print) atau daftar hadir manual pada masing-masing organisai perangkat daerah (OPD). Jam kerja yang diberlakukan untuk PNS selama lima hari kerja, Senin - Kamis, pada pukul 07.30 Wita - 16.00 Wita.
Hari Jumat, pukul 07.30 Wita - 11.00 Wita. Untuk PNS dengan enam hari kerja, Senin - Kamis, pukul 07.30 Wita - 14.30 Wita. Hari Jumat, pukul 07.30 Wita - 11.00 Wita, dan Sabtu, pukul 07.30 Wita - 13.30 Wita.
Pemberian TPP (tambahan penghasilan pegawai) berdasarkan absensi PNS akan mulai diterapkan pada bulan depan, Juli.
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer
- Wahai PNS & PPPK, Inilah 5 Instansi Skor Indeks BerAKHLAK Terbaik 2024