Aturan Baru: PNS Bolos, TPP Dipotong 100 Persen
Rabu, 27 Juni 2018 – 00:30 WIB
![Aturan Baru: PNS Bolos, TPP Dipotong 100 Persen](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2018/04/12/pns-ilustrasi-foto-johannyradar-tarakandokjpnncom.jpg)
PNS. Ilustrasi Foto: Johanny/Radar Tarakan/dok.JPNN.com
Jadwal apel, setiap hari Senin – Sabtu dilaksanakan apel pagi pukul 07.30 Wita. PNS dinyatakan melanggar ketentuan jam kerja, apabila tidak masuk kerja tanpa izin, terlambat masuk kerja, pulang sebelum waktu, tidak berada di tempat tugas, atau tidak mengisi daftar hadir.
“Dua raperbub ini, tinggal tunggu penomoran dan tandatangan bupati. Sebelum resmi diberlakukan,” tandasnya. (*/kip/iza)
Pemberian TPP (tambahan penghasilan pegawai) berdasarkan absensi PNS akan mulai diterapkan pada bulan depan, Juli.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Soal THR ASN 2025 dan Gaji ke-13, Jawaban MenPANRB Rini Meyakinkan
- Pak Dirut Memastikan PNS dan PPPK Tidak Terkena PHK
- 5 Berita Terpopuler: Tunjangan Kinerja PPPK Naik 50 Persen, tetapi Sumber Masalah Terungkap, Waduh
- Pak Gunadi Blak-blakan soal Anggaran Gaji PPPK, Waduh
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Ada Kabar Gembira, Jatah untuk PPPK & PNS Sama, tetapi Honorer Harinya Kelabu
- Jangankan PPPK, PNS Pun Bisa Dipecat Akibat Hal Sepele Ini, BKN Beri Warning