Aturan Baru: PNS Pria Bisa Ajukan Cuti saat Istri Melahirkan

Aturan Baru: PNS Pria Bisa Ajukan Cuti saat Istri Melahirkan
PNS. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tidak hanya PNS perempuan yang bisa menikmati masa cuti melahirkan. Para PNS pria pun bisa ambil cuti yang sama saat istri melahirkan.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

Menurut Karo Humas BKN Mohammad Ridwan, Perka BKN Nomor 24/2017 memberikan ruang tersendiri bagi PNS laki-laki yang sudah menikah.

Kebijakan cuti ini juga diberikan kepada PNS laki-laki saat sang istri akan melahirkan/operasi Caesar. Jadi, saat istri melahirkan, maka masuk kategori Cuti dengan Alasan Penting (CAP).

"Pengajuan CAP untuk mendampingi istri tersebut disertai dengan melampirkan surat keterangan rawat inap," kata Ridwan di Jakarta, Senin (15/1).

Kebijakan alasan pengajuan CAP pada huruf E poin (3) juga diperuntukkan bagi PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan dan/atau berbahaya guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan.

Aturan cuti terbaru ini juga memberikan kesempatan bagi PNS yang menjalani program untuk mendapatkan keturunan mengajukan cuti di luar tanggungan negara sebagai alasan pribadi dan mendesak yang tertuang dalam huruf G poin (2).

"Selain mengakomodir ketiga kebutuhan pribadi dan mendesak tersebut, kebijakan cuti PNS dalam Perka BKN ini menetapkan aturan cuti bersama yang tidak tertuang dalam regulasi sebelumnya," terang Ridwan.

Berdasar Peraturan Kepala BKN, PNS pria bisa mengajukan cuti dengan alasan penting (CAP) saat istri melahirkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News