Aturan Baru PNS, Sanksi Tunda Pangkat dan Gaji

Aturan Baru PNS, Sanksi Tunda Pangkat dan Gaji
Aturan Baru PNS, Sanksi Tunda Pangkat dan Gaji
JAKARTA --Turunnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 yang merupakan revisi PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), ternyata belum mampu mengubah ritme kerja aparatur negara. PNS terutama di daerah masih sering melakukan pelanggaran disiplin dan tidak langsung ditindak oleh kepala bagian atau kepala bironya.

Hal ini menurut Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ramli Naibaho, disebabkan banyak instansi baik pusat dan daerah belum paham tentang isi dari PP 53 tersebut.

"Dalam PP 53 dan PP 30 ada perbedaan yang mendasar. PP 53 lebih detil dan disesuaikan dengan kondisi saat ini," kata Ramli Naibaho kepada JPNN, Minggu (3/10). Di PP 53, lanjutnya, diatur bahwa pelanggar disiplin tak hanya ditegur lisan saja tapi disertai sanksi. Jika pelanggarannya berat, PNS-nya bisa dipecat. Jika pelanggarannya sedang kenaikan pangkat dan gaji akan ditunda.

"Jadi mudah saja kalau melihat PNS-nya berprestasi atau tidak. Kalau waktunya naik pangkat dan gaji, dia tidak naik berarti dia sering melanggar displin. Demikian juga kalau dia tidak diikutkan diklat, berarti ada pelanggaran yang dilakukannya," tuturnya.

JAKARTA --Turunnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 yang merupakan revisi PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News