Aturan Baru PNS, Sanksi Tunda Pangkat dan Gaji
Minggu, 03 Oktober 2010 – 18:47 WIB

Aturan Baru PNS, Sanksi Tunda Pangkat dan Gaji
Bagaimana mengukur kinerja PNS? Menurut Ramli, yang bertanggung jawab mulai tingkatan kasubag, kabag, kepala biro, asisten deputi, deputi, sesmen atau sestama atau sekda, menteri atau kepala daerah. "Tentang pendelagasian kewenangan masing-masing pejabat sesuai PP 53 ini, dalam waktu dekat ini akan kita sosialisasikan ke seluruh instansi pusat dan daerah. Ini agar tingkat pelanggaran PNS bisa diminimalisir," pungkasnya. (esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA --Turunnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 yang merupakan revisi PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin