Aturan Baru PNS, Sanksi Tunda Pangkat dan Gaji

Aturan Baru PNS, Sanksi Tunda Pangkat dan Gaji
Aturan Baru PNS, Sanksi Tunda Pangkat dan Gaji
Bagaimana mengukur kinerja PNS? Menurut Ramli, yang bertanggung jawab mulai tingkatan kasubag, kabag, kepala biro, asisten deputi, deputi, sesmen atau sestama atau sekda, menteri atau kepala daerah. "Tentang pendelagasian kewenangan masing-masing pejabat sesuai PP 53 ini, dalam waktu dekat ini akan kita sosialisasikan ke seluruh instansi pusat dan daerah. Ini agar tingkat pelanggaran PNS bisa diminimalisir," pungkasnya. (esy/jpnn)

JAKARTA --Turunnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 yang merupakan revisi PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News