Aturan Baru: Proyek dari Dana Desa Dilarang pakai Kontraktor
jpnn.com, JAKARTA - Mulai 2018, proyek pembangunan yang menggunakan Dana Desa (DD) tidak boleh lagi melibatkan kontraktor atau pihak ketiga.
Sebelumnya, sesuai dengan aturan bahwa apabila pengerjaan proyek diatas Rp 200 juta maka harus melibatkan pihak ketiga.
Menurut Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, aturan ternyata ini tidak memberikan efek yang baik.
Oleh karena itu ke depan penggunan DD tidak limpahkan ke pihak ketiga.
Kenapa tidak kontraktor, kata Eko, ini dilakukan agar perputaran anggaran terjadi di desa.
Mulai dari pembelian material, tenaga kerja, dan perputaran Dana Desa tersebut berimbas terhadap masyarakat desa.
"Kita menargetkan 30 persen dari DD itu dipakai bayar upah tenaga kerja di desa," katanya pada seminar nasional di Jambi, kemarin.
Dari sekitar Rp 60 Triliun Dana Desa yang digelontorkan dari APBN, paling tidak 30 persen atau sekitar Rp 18 Triliun dinikmati masyarakat dalam bentuk upah sebagai tenaga kerja.
Pembangunan yang menggunakan Dana Desa harus dengan sistem swakelola, tidak perlu melibatkan kontraktor. Agar perputaran uang terjadi di desa.
- Kemendes Harus Membatasi Penggunaan Dana Desa untuk Sosialisasi dan Pelatihan
- Mendes Yandri Optimistis Target Ketahanan Pangan Tercapai Berkat Dukungan Stakeholder
- Genjot Ketahanan Pangan, Mendes Yandri Susanto Segera Menyusun Modul Desa Tematik
- Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Dipercaya Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis
- Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat