Aturan Baru! PRT Harus Diikutkan jadi Peserta BPJS

Aturan Baru! PRT Harus Diikutkan jadi Peserta BPJS
Hanif Dhakiri. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA –  Pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap profesi pembantu atau pekerja rumah tangga (PRT).

Salah satunya dengan mengikutsertakan mereka menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri menegaskan, kepesertaan PRT dalam BPJS untuk memberikan jaminan sosial dalam bekerja.

”Ini salah satu pemenuhan aspek perlindungan dan kesejahteraan mereka (PRT, Red). Kita sudah atur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker),” ujarnya di Jakarta, kemarin (26/7).

Hanif mengatakan, selama ini pemerintah terus mendorong PRT dapat menikmati program-program jaminan sosial yang diselenggarakan pemerintah. Karena, jaminan sosial menjadi satu faktor untuk mendorong peningkatan kualitas kehidupan masyarakat.

”Langkah konkret kami, dalam tahun ini kita terbitkan Permenaker Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Permenaker tersebut untuk memastikan terpenuhinya hak normatif PRT sekaligus menghormati tradisi, konvensi, dan adat istiadat,” katanya.

Disebutkan Hanif, dalam Permenaker dengan tegas hak-hak PRT  seperti upah sesuai dengan perjanjian kerja (PK), mendapat cuti sesuai dengan kesepakatan, waktu ibadah, fasilitas layak, jaminan sosial, THR, berkomunikasi dan perlakuan manusiawi dari penggunanya.

”Kita juga atur lembaga penyalur PRT tidak boleh memungut apapun dari calon PRT dan menyediakan lokasi penampungan calon PRT yang sesuai standar,” bebernya.

JAKARTA –  Pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap profesi pembantu atau pekerja rumah tangga (PRT). Salah satunya dengan mengikutsertakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News