Aturan Baru! PRT Harus Diikutkan jadi Peserta BPJS
Peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, lanjut Hanif, harus melibatkan masyarakat. Caranya dengan mendidiknya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Dengan demikian, mereka dapat merasakan manfaat kehadiran BPJS. ”Ini tantangan pemerintah, tingkat kepesertaan program jaminan sosial masih rendah,” ucapnya.
Data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebutkan, jumlah kepesertaan pekerja/buruh atau penerima upah dan bukan penerima upah hingga 2015 berjumlah 19.275.061 orang.
Sementara per Juni 2016 berjumlah 19.480.010 peserta. ”Untuk jumlah perusahaan yang mendaftar sebanyak 350-an,” ucap Hanif.
Dikatakan dia, perlunya strategi untuk mempercepat peningkatan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Langkah itu seperti sosialisasi secara masif, kerja sama dengan kantor Pelayanan Terpadu, perbankan dan agregator. (nas/sam/jpnn)
JAKARTA – Pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap profesi pembantu atau pekerja rumah tangga (PRT). Salah satunya dengan mengikutsertakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit