Aturan Baru: Saldo Rp 200 Juta Wajib Dilaporkan ke Ditjen Pajak
Oleh Lembaga Jasa Keuangan
Terkait tata cara penyampaian laporan informasi keuangan dan batasan waktu, lanjut Suryo, untuk perjanjian internasional paling lambat 1 Agustus setiap tahun bagi LJK perbankan, pasar modal, dan asuransi melalui OJK.
Bagi LJK lainnya dan entitas lain disampaikan pada 30 April langsung ke Ditjen Pajak. "Saldo yang dilaporkan adalah per 31 Desember 2017 untuk pelaporan pertama. Penghasilan terkait rekening penyampaiannya berlaku untuk periode 2017 secara otomatis, "jelasnya.
Ketua Perbanas Kartika Wirjoatmodjo menuturkan, pihaknya mengapresiasi Perppu No 1/2017 dan PMK No 70/2017 itu.
Namun, pihaknya menekankan bahwa upaya sosialisasi yang dilakukan pemerintah harus maksimal, sehingga nasabah tidak khawatir atau memindahkan rekeningnya ke luar negeri.
Dirut Bank Mandiri itu juga menegaskan, poin penting yang dilaporkan adalah saldo akhir tahun dan pendapatan dari rekening tersebut.
"Jadi bukan data mutasi. Hanya data saldo akhir dari satu periode," katanya. (ken/oki)
Para nasabah akan semakin sulit untuk menyembunyikan kekayaannya. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/2017, Ditjen Pajak kian leluasa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Ungkap Pemicu KDRT oleh Oknum ASN Ditjen Pajak, Alamak
- Pengumuman, BRI Rilis Kebijakan Baru Terkait Rekening Pasif
- Bareskrim Polri Ungkap 318 Kasus Judi Online, Ratusan Tersangka Ditangkap
- Bea Cukai: Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar
- Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Bamsoet Buka Suara
- Inilah Potensi Ekonomi dari Pembentukan Badan Penerimaan Negara di Bawah Presiden