Aturan Baru soal BPJS, Ini yang Diatur Perpres 82 Tahun 2018

Aturan Baru soal BPJS, Ini yang Diatur Perpres 82 Tahun 2018
Pasien pengguna BPJS Kesehatan sedang menjalani perawatan di Kelas III di salah satu Rumah Sakit Pemerintah di Kab Takalar beberapa waktu lalu. Foto: TAWAKKAL/FAJAR/JPNN.com

jpnn.com, BALIKPAPAN - Terbitnya Perpres Nomor 82 Tahun 2018 diharapkan membawa angin segar bagi implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Tak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing instansi, beleid ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya.

Kepala Cabang Balikpapan BPJS Kesehatan Endang Diarty juga mempertegas manfaat apa saja yang tak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Misalnya, biaya pengobatan kecelakaan lalu lintas. Hal itu menjadi tanggung jawab Jasa Raharja.

Kemudian pengobatan kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja, merupakan wilayah dari BPJS Ketenagakerjaan. Harapannya ke depan tak ada lagi tumpang tindah pemberian manfaat.

“Selain itu, korban akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, akibat terorisme dan perdagangan orang juga dijelaskan tidak ditanggung oleh program JKN-KIS,” tambahnya.

Sebab, mereka menjadi tanggung jawab dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Lebih lanjut, Endang memaparkan beberapa penyesuaian yang perlu diketahui oleh masyarakat. Misalnya soal bayi yang baru lahir dari peserta JKN-KIS, langsung berhak mendapat manfaat. Namun, orangtua wajib segera mendaftarkan bayinya sebagai peserta JKN-KIS paling lambat 28 hari setelah kelahiran.

Kemudian mengenai tunggakan iuran. Di mana sebelumnya tunggakan yang boleh ditagih BPJS Kesehatan sebagai operator JKN-KIS adalah 12 bulan dari tagihan yang tertunggak. Dengan aturan baru, mulai 18 Desember, tunggakan yang boleh ditagihkan maksimal 24 bulan.

Endang menyebutkan, Program JKN-KIS merupakan amanah negara yang harus dipikul bersama. BPJS Kesehatan tidak dapat berdiri sendiri mengelola program jaminan kesehatan dengan jumlah peserta terbesar di dunia ini.

“Perpres Nomor 82 Tahun 2018 juga mendorong kementerian, lembaga, dan para pemangku lainnya untuk melakukan perbaikan di berbagai aspek. Mulai dari sisi pelayanan kesehatan, manajemen sistem rujukan, pengawasan terhadap pelayanan kesehatan, koordinasi manfaat, koordinasi penjaminan pelayanan, hingga mengoptimalkan upaya efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Program JKN-KIS,” ujarnya.

Terkait BJS Kesehatan, pemerintah menerbikan Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yang mengatur sejumlah hal baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News