Aturan Baru soal BPJS, Ini yang Diatur Perpres 82 Tahun 2018

Aturan Baru soal BPJS, Ini yang Diatur Perpres 82 Tahun 2018
Pasien pengguna BPJS Kesehatan sedang menjalani perawatan di Kelas III di salah satu Rumah Sakit Pemerintah di Kab Takalar beberapa waktu lalu. Foto: TAWAKKAL/FAJAR/JPNN.com

6. Denda Layanan

Denda layanan diberikan jika peserta terlambat melakukan pembayaran iuran. Jika peserta tersebut menjalani rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dalam waktu sampai dengan 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali, maka ia akan dikenakan denda layanan sebesar 2,5% dari biaya diagnosa awal INA-CBG’s. Besaran denda pelayanan paling tinggi adalah Rp 30 juta.

7. Aturan JKN-KIS terkait PHK

Peserta JKN-KIS dari segmen PPU yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan, tanpa membayar iuran. Manfaat jaminan kesehatan tersebut diberikan berupa manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III. Namun, harus dibuktikan dengan dokumen-dokumen penunjang soal PHK.

Sumber: BPJS Kesehatan


Terkait BJS Kesehatan, pemerintah menerbikan Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yang mengatur sejumlah hal baru.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News