Aturan Baru soal Harga Premium, Lumayan...

Aturan Baru soal Harga Premium, Lumayan...
Petugas SPBU. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan aturan anyar mengenai harga bahan bakar minyak (BBM).

Yakni Permen No 36/2016 yang diteken Menteri ESDM Ignasius Jonan, mengatur tentang bahan bakar minyak (BBM) satu harga mulai Januari 2017.

Selain menyamakan harga bensin di kawasan terpencil, peraturan itu membuat pengguna premium di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) tidak perlu membayar Rp 100 per liter lebih mahal seperti selama ini.

Harga premium saat ini memang dibagi dua. Untuk kawasan Jamali, harganya Rp 6.550 per liter.

Di luar Jamali yang disebut wilayah penugasan, harganya Rp 6.450 per liter. Mulai 1 Januari 2017, harga premium tidak berbeda.

’’Nanti, Jamali juga masuk wilayah penugasan,’’ jelas Dirjen Migas Kementerian ESDM Wiratmaja Puja di kantornya kemarin (28/11).

Opsi tersebut cenderung diambil pemerintah karena bisa memberikan formula nasional yang lebih rendah jika dibandingkan dengan tetap mempertahankan perbedaan harga.

Formula harga BBM nasional yang lebih rendah mendukung rencana pemerintah untuk mengubah margin stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan aturan anyar mengenai harga bahan bakar minyak (BBM). Yakni Permen No 36/2016 yang diteken Menteri ESDM Ignasius

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News