Aturan Baru soal Harga Premium, Lumayan...

Begitu juga antara Kota Ambon dan daerah terluar lainnya di Provinsi Maluku. ’’Nanti, BPH Migas mengawasi dan memverifikasi,’’ ungkapnya.
Selain soal BBM satu harga, Kementerian ESDM membicarakan pembangunan kilang minyak oleh swasta.
Dia menegaskan, pemerintah butuh swasta. Sebab, kebutuhan bahan bakar terus bertambah. Memang, saat ini kebutuhan solar mencukupi.
Namun, premium tidak demikian. ’’Termasuk ketika proyek kilang Pertamina lewat upgrading atau pembangunan baru,’’ ucapnya.
Supaya swasta tertarik, pemerintah terkesan memberikan insentif dengan jor-joran. Swasta seperti dibebaskan untuk membangun kilang dengan kapasitas semaunya.
Begitu juga dengan lokasinya. Swasta tentu senang karena diberi izin.
Untuk bahan baku, kilang swasta boleh berasal dari minyak domestik atau impor. Swasta juga bisa menjual BBM langsung kepada masyarakat melalui SPBU sendiri.
Keran ekspor juga dibuka dengan catatan pemenuhan dalam negeri diprioritaskan. Kalau boleh ekspor, lantas apa untungnya bagi Indonesia?
JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan aturan anyar mengenai harga bahan bakar minyak (BBM). Yakni Permen No 36/2016 yang diteken Menteri ESDM Ignasius
- Reklasifikasi Mitra Jadi Karyawan Bakal Jadi Bumerang Bagi Industri Mobilitas
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Ini 2 Program yang Gencar Dilakukan Bea Cukai Malang
- Begini Penjelasan Bea Cukai soal Denda Pelanggaran Kepabeanan, Mohon Disimak!
- Bantu Mitra Pengemudi dan Merchant, Grab Menghadirkan Solusi Berbasis AgenticAI
- Bea Cukai Gencarkan Operasi Rokok Ilegal di Labuan Bajo dan Kediri, Ini Hasilnya
- IJMI Sebut Pekerja Sawit Indonesia Rawan Dieksploitasi